SERANG – Kedok tiga pemuda yang diduga kerap melakukan aksi kekerasan dan perampasan di jalan tol akhirnya terbongkar. Subdit III Jatanras dan Tim Opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil membekuk MRP (25), DE (26), dan RIL (26), komplotan yang tega mengeroyok dan merampas barang milik seorang supir di Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (5/5) ini mengungkap modus operandi para pelaku. Dalam aksinya, mereka diduga memanfaatkan atribut khusus untuk mengintimidasi korban. Hal ini diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi, antara lain:
1. Pakaian Rompi hijau bertuliskan TIMSUS
2. Pakaian seragam merah bertuliskan RAJAWALI CORP .
3. Papan nama pengenal perusahana swasta.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasari atas bukti-bukti yang kuat, termasuk hasil visum luka fisik korban.
“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pencurian. Ketiga pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polda Banten,” jelas Maruli.
Atas perbuatannya, komplotan “Timsus” gadungan ini dijerat dengan pasal berlapis UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), termasuk pasal penganiayaan dan perampasan.
Pihak Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan jalanan melalui call center 110.(*/Red)