Gunakan Pelat Palsu dan Ratusan Barcode, Polda Banten Bongkar Sindikat BBM dan LPG Bersubsidi, 8 Tersangka Ditangkap​

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar sindikat besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

Dalam operasi yang digelar sepanjang April hingga awal Mei 2026 ini, polisi mengamankan 8 orang tersangka beserta ribuan liter BBM ilegal yang siap dijual ke sektor industri.​

Kapolda Banten, Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dan sistematis di beberapa wilayah Provinsi Banten. Sindikat ini memanipulasi sistem pembelian subsidi negara demi meraup keuntungan pribadi, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp25 juta per hari untuk satu SPBU.​

Dari total 6 kasus yang diungkap, polisi merinci terdapat 4 kasus terkait penyalahgunaan Bio Solar, 1 kasus Pertalite, dan 1 kasus pengoplosan LPG 3 Kilogram.​”Modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik.

Untuk kasus Bio Solar, mereka memodifikasi mobil boks dengan menempatkan tangki penampung atau kempu berkapasitas 2.000 hingga 5.000 liter di dalam kendaraan. Mereka juga menggunakan 26 pelat nomor palsu serta 249 buah kartu barcode ilegal untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa mengisi BBM berulang kali,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (5/5/2026). ​

Minyak subsidi jenis Bio Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi. Sementara untuk kasus Pertalite, pelaku menyedot tangki kendaraan secara berulang di wilayah Kota Serang untuk dipindahkan ke jerigen dan dijual eceran di Pertamini dengan harga Rp12.000 per liter.​

Tak hanya BBM, polisi juga menggulung praktik penyuntikan LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi. Salah satu tersangka berinisial AR (36) diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG resmi yang memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan pasokan berlebih.​

Delapan tersangka yang berhasil diamankan berinisial AR (36) selaku pemilik pangkalan gas, KR (25) dan AZ (24) sebagai armada distribusi gas, NN (45), ED (61), AT (50), NM (21) selaku sopir pembeli Bio Solar, serta RD (41) selaku pengepul Pertalite.​

Selain menahan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya 3.791 liter BBM subsidi, ratusan kartu barcode, puluhan pelat nomor palsu, kendaraan boks modifikasi, serta uang tunai jutaan rupiah hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(*/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.