BANTENESIA

PEDOMAN PEMBERITAAN

Pedoman Pemberitaan Bantenesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber
yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sebagai media siber, Bantenesia berkomitmen menjalankan fungsi pers secara
profesional, independen, berimbang, serta bertanggung jawab berdasarkan
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
sesuai Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, komentar,
gambar, video, suara maupun bentuk unggahan lain yang dipublikasikan oleh pengguna.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi asas keberimbangan.
  • Apabila verifikasi belum memungkinkan dilakukan, media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca dan melakukan pembaruan (update) setelah verifikasi selesai.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Pengguna wajib mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Dilarang mempublikasikan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, SARA, maupun konten diskriminatif.
  • Bantenesia berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  • Laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti maksimal 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Setiap koreksi akan dicantumkan secara terbuka pada berita terkait.
  • Waktu perubahan akan ditampilkan sebagai bentuk transparansi kepada pembaca.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali berdasarkan
ketentuan Dewan Pers atau alasan khusus seperti perlindungan anak,
kesusilaan, maupun pertimbangan hukum lainnya.

6. Iklan

Bantenesia membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
Seluruh konten berbayar akan diberi label seperti
Advertorial,
Iklan,
Sponsored,
atau penanda lain yang sesuai.

7. Hak Cipta

Bantenesia menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dipublikasikan secara terbuka
sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber
diselesaikan melalui Dewan Pers Republik Indonesia sesuai
ketentuan yang berlaku.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Bantenesia berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional,
independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Kode Etik Jurnalistik, serta
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Republik Indonesia.


🌐 Kunjungi Website Resmi Dewan Pers

Dewan Pers Republik Indonesia

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012

© Bantenesia — Media Online yang menjunjung tinggi
independensi, akurasi, dan etika jurnalistik.