Tangki Modifikasi Hingga Barcode Palsu: Begini Akal 8 Penyelundup BBM & LPG Subsidi di Banten

SERANG — Delapan orang pelaku kriminal spesialis subsidi negara di Banten harus menyudahi aksi lancung mereka yang telah berjalan selama 1 hingga 6 bulan. Polda Banten bersama Pertamina Patra Niaga berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang bergerak rapi menggunakan modus operandi yang cukup terorganisir dan sistematis.

Tersangka NN, ED, AT, dan NM bertindak sebagai sopir yang mengendarai truk boks yang sudah dimodifikasi. Di dalam boks tersebut, tertanam tangki besi (kempu) rahasia berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter yang terhubung dengan mesin sedot (alkon).

Untuk mengelabui petugas SPBU, mereka membawa 26 pelat nomor palsu yang diganti secara bergantian serta ratusan kode barcode di dua unit handphone. Mereka membeli solar secara bertahap agar terlihat normal, lalu mengumpulkannya untuk dijual ke pihak industri dengan harga non-subsidi.

Tersangka RD membeli Pertalite secara berulang-ulang di beberapa SPBU Kota Serang. Setelah tangki mobil penuh, ia memindahkannya ke dalam 91 jerigen ukuran 35 liter menggunakan selang, lalu menjualnya kembali ke pengecer (Pertamini) dengan harga tinggi, yakni Rp12.000 per liter.

Sementara itu, tersangka AR (pemilik pangkalan LPG) bersama KR dan AZ (sopir/kenek) melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi gas dari 260 tabung LPG 3 kg subsidi ke dalam 140 tabung LPG 12 kg non-subsidi.

Bermodalkan 8 set alat suntik regulator dan 3 set alat jenis tombak, mereka menjual gas hasil oplosan tersebut dengan harga pasar non-subsidi.


Polisi juga menyita barang bukti seperti,
1. 9 Unit kendaraan roda empat (termasuk truk boks modifikasi).
2. BBM Bio Solar sebanyak ± 3.791 liter & 91 jerigen ukuran 35 liter.
3. 400 tabung LPG (260 ukuran 3kg, 140 ukuran 12kg) beserta segel palsu.
4. Peralatan taktis: Mesin sedot alkon, selang, timbangan manual, 3 kartu barcode, 26 plat nomor palsu, dan uang tunai Rp7,34 juta.

Akibat perbuatannya, Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (terbaru), delapan tersangka ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda finansial yang fantastis, yakni mencapai Rp60 miliar.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan penadah atau korporasi yang menampung BBM ilegal tersebut.

(*/Jo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.