Pemkot Cilegon Akan Gunakan Sistem MT Pada Rotasi Mutasi Pegawai, Hapus Akses “Kedekatan”
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon, akhirnya menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi dan profesionalisme birokrasi. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Cilegon resmi menerapkan Sistem Manajemen Talenta dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ASN. Langkah ini diambil guna menghapus praktik kecurangan dan penilaian subjektif berbasis kedekatan atau “orang dalam” yang selama ini dikeluhkan publik.
Kebijakan tegas ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon. Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini menjadi jawaban konkret atas harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik prima dari pejabat yang benar-benar kompeten. Sistem ini memangkas penuh hak prerogatif yang bersifat subjektif dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Penempatan ASN kini harus berdasarkan indikator yang jelas. Kami pastikan, tidak ada lagi penilaian karena faktor kedekatan atau nepotisme. Ini komitmen kami menjawab ekspektasi masyarakat akan birokrasi yang bersih,” tegas Joko Purwanto.
Dalam sistem manajemen talenta ini, kompetensi para PNS di Cilegon dipetakan secara digital ke dalam sembilan kategori (box). Menjawab kekhawatiran warga terhadap pejabat “titipan” yang tidak kompeten, aturan baru ini mengunci promosi jabatan hanya untuk pegawai terbaik.
Hanya ASN yang masuk dalam kategori tertinggi, yaitu Box 7, 8, dan 9 (memiliki kinerja dan potensi unggul) yang bisa dipromosikan. ASN di luar kategori tersebut otomatis ditolak oleh sistem. Jika Pemkot memaksakan promosi tanpa dasar kompetensi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan akan memblokir persetujuan teknisnya.
Untuk menjamin objektivitas, penilaian tidak lagi hanya datang dari sudut pandang atasan, melainkan melalui dua aspek terukur yaitu, Aspek Kinerja dan Aspek Potensi.
Aspek Kinerja, akan diukur dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kontribusi tim, serta penilaian sejawat (360 derajat). Sementara Aspek Potensi akan diuji melalui asesmen kompetensi independen dan latar belakang pendidikan yang relevan dengan jabatan.
Bagi ASN yang berada di kategori menengah, Pemkot hanya memberikan waktu evaluasi selama satu tahun. Sementara pegawai dengan kinerja terburuk (kategori terbawah) akan langsung menerima pembinaan tegas hingga penyesuaian jabatan.
Saat ini, proses pemetaan profil telah diintegrasikan langsung secara mandiri oleh pegawai melalui sistem SIASN milik BKN. Dari total 5.753 ASN di Kota Cilegon, pemetaan prioritas telah merampungkan mayoritas pejabat struktural.
Melalui perombakan sistem mutasi yang radikal ini, Pemkot Cilegon optimistis dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan profesionalisme aparatur negara.
(Dk)
