Soroti Lemahnya Implementasi Aturan PSU, Buhaiti Romli Desak Perda Baru Pastikan Kewajiban Lahan Makam Terpenuhi

CILEGON – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cilegon yang tengah menyusun revisi regulasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), memberikan catatan tebal terhadap kinerja implementasi aturan di lapangan. Meski sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon sudah memiliki payung hukum melalui Perwal No 89 tahun 2019 tentang pedoman penyediaan, penyerahan dan oengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, namun kenyataannya, banyak pengembang yang masih mengabaikan kewajiban mereka, terutama terkait penyediaan lahan pemakaman.

Anggota Pansus PSU dari Fraksi PAN, Buhaiti Romli, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya perumahan di Cilegon yang hingga kini tidak memiliki akses lahan pemakaman yang jelas. Menurutnya, payung hukum yang ada selama ini terkesan “tumpul” dalam pengawasan dan eksekusi.

“Kita harus jujur, selama ini payung hukum sudah ada, tapi implementasinya seperti jalan di tempat. Contoh paling nyata adalah persoalan lahan pemakaman. Banyak perumahan berdiri, warga sudah menghuni bertahun-tahun, tapi saat ada yang meninggal, mereka bingung mau dimakamkan di mana karena pengembang tidak menyediakan lahan yang dijanjikan,” ujar Buhaiti dengan nada tegas, Minggu (3/5/2026) malam.

Buhaiti menekankan bahwa dalam pembahasan Perda PSU yang baru ini, ia akan mengawal ketat pasal-pasal yang mengatur tentang fasos-fasum, khususnya pemakaman. Ia tidak ingin lagi mendengar ada pengembang yang hanya mencantumkan alokasi lahan makam secara administratif untuk memuluskan izin, namun lokasinya tidak ada atau fiktif.

“Ke depan, lahan makam tidak boleh hanya jadi syarat di atas kertas atau sekadar formalitas perizinan. Lokasinya harus jelas, bisa diakses, dan benar-benar tersedia sebelum unit mulai dipasarkan atau diserahterimakan. Kita ingin aturan yang baru ini memiliki ‘taring’ untuk memaksa pengembang patuh,” imbuhnya.

Selain soal makam, politisi PAN ini juga menyoroti banyaknya aset PSU yang kini kondisinya rusak namun tidak bisa diperbaiki pemerintah karena terganjal proses penyerahan aset yang belum tuntas.

Buhaiti mendorong agar Perda baru ini memberikan mandat yang kuat kepada dinas terkait untuk melakukan jemput bola dan memberikan sanksi administratif yang progresif.

“Pansus sedang merumuskan mekanisme agar pemerintah bisa mengambil alih pengelolaan PSU dengan lebih cepat tanpa prosedur yang berbelit-belit, terutama bagi pengembang yang sudah tidak aktif. Jangan sampai rakyat dikorbankan, fasilitas umum rusak dibiarkan karena alasan administrasi aset,” jelasnya.

Buhaiti Romli berharap revisi Perwal menjadi Perda ini tidak hanya berakhir sebagai dokumen hukum baru, tetapi menjadi titik balik perbaikan tata ruang dan pelayanan publik di Cilegon. Ia meminta tim verifikasi PSU di Pemkot Cilegon nantinya harus lebih berani dan transparan dalam melakukan audit di lapangan.

“Kami di legislatif akan memastikan proses ini. Target kita satu, warga Cilegon yang tinggal di perumahan harus mendapatkan hak-hak fasilitasnya secara utuh, mulai dari jalan yang layak, drainase yang berfungsi, hingga kepastian lahan pemakaman,” pungkas Buhaiti.

(Wan)


Leave A Reply

Your email address will not be published.