Deni Juweni Sebut Pembongkaran di Kampung Lapak Terus Berlanjut Meski Warga Ngadu Ke Kemenkumham Banten

0

CILEGON – Puluhan warga Kampung Lapak, Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, mendatangi kantor Wali kota Cilegon, Jumat (8/8/2025) yang juga dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham Banten untuk mengadukan rencana pembongkaran yang akan di lakukan oleh pihak penerima kuasa dari pemilik lahan.

Muhammad Ridwan, kuasa hukum warga menyatakan, warga memiliki dasar hukum untuk bertahan. Pihaknya telah memiliki kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 13 November 2024 dengan pihak penerima kuasa yakni Deni Jueni.

“Di situ kesepakatan bersama itu tertulis sangat jelas, tidak akan ada pengosongan lahan dan penggusuran warga sebelum ada hasil mediasi secara resmi dari pihak pemerintah,” kata Ridwan.

Namun kata Ridwan, bagi warga yang tempat tinggalnya sudah digusur dan telah menerima uang ganti rugi, adalah merupakan hak pribadi masing-masing. Dirinya tidak bisa melarang atau menyuruh warga tersebut. Menurutnya, mayoritas yang digusur adalah kontrakan atau bedengan yang tidak dihuni oleh pemiliknya.

Kepala Bagian Umum Kemenkumham Banten, Erwin Firmansyah, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan prinsip kemanusiaan dan hak-hak warga negara. Ia meminta agar penggusuran ditunda hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang selesai.

“Kita sepakat kalau bisa penggusurannya ditunda sampai proses persidangan selesai,” ujar Erwin, seusai pertemuan bersama perwakilan pemerintah kota dan juga warga.

Erwin menyebutkan bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih belum jelas, karena pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak pernah memenuhi undangan untuk mediasi.

Kemenkumham Banten berupaya menengahi permasalahan ini melalui rapat koordinasi, bukan mediasi, karena proses mediasi resmi hanya melibatkan para pihak tanpa perwakilan lain.

Saat disinggung apakah ada indikasi pelanggaran HAM terkait dengan persoalan tersebut, Erwin mengatakan, sampai saat ini dirinya belum melihat pelanggaran HAM yang terjadi. “Sampai sejauh ini tidak terindikasi, cuma kan khawatir potensi itu terjadi, kita coba memitigasikan potensi-potensi ini supaya tidak terjadi. Preventif lebih baik daripada sudah terjadibaru kita kebakaran,” ucapnya.

Menanggapi itu, Deni Jueni, pihak penerima kuasa mengatakan bahwa dirinya memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pengosongan lahan tersebut. “Perintah pengosongan lahan ini atas kuasa pemilik lahan dan ada surat perintah kerjanya. Terkait kehadiran dalam rapat di kantor Wali Kota tadi, saya tidak diundang, padahal saya pemegang kuasanya,” ucap Deni, seraya meminta warga menyadari bahwa tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Deni mengaskan akan menempuh jalur hukum bagi warga yang tidak sepakat atau menolak pembongkaran. Sejauh ini sudah ada sebanyak 30 orang yang telah dilaporkan ke Polda Banten. Kendati begitu, dia menyampaikan tidak ada pengancaman terhadap warga seperti kabar yang beredar.

Selain itu, Deni juga menyampaikan keberatan atas kehadiran Kemenkumham Banten. Ia meminta Kemenkumham wilayah Banten tidak mengajari masyarakat bertindak seperti preman. “Kementerian Hukum dan HAM tolong jangan ajari masyarakat bertindak seperti preman. Persoalan lahan ini bukan lahan milik negara, melainkan milik warga negara Indonesia,” tegasnya.

Diketahui, sampai saat ini, sudah ada sebanyak tujuh puluh bangunan telah dibongkar oleh pihak penerima kuasa. Adapun uang kerohiman yang diterima besarannya sesuai dengan bangunan yang ada, dari mulai 2,5 juta hingga 29 juta rupiah.

Reporter : D Mulyana

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.