Ayah Tiri di Cilegon Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Lakukan Penyelidikan

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang remaja berinisial A (16). Terduga pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban.

Laporan resmi telah dilayangkan oleh ibu kandung korban pada Senin (20/4/2026) setelah mendapatkan pengakuan langsung dari sang anak.

Kanit PPA Polres Cilegon, IPDA Eka Lady Fitriani, menjelaskan bahwa dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada 8 April 2026. Kasus ini terungkap bermula saat korban sempat meninggalkan rumah tanpa pamit.

Pada 9 April, ibu korban menemukan putrinya di rumah salah satu rekan korban. Namun, pengakuan Korban, saat diminta pulang, korban menolak karena merasa takut terhadap ayah tirinya. Korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman.

Menurut pengakuan terduga pelaku, berdasarkan keterangan ibu korban, terduga pelaku sempat mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara kekeluargaan. Namun, pihak ibu memilih menempuh jalur hukum.

Kendati laporan sudah diterima, pihak kepolisian belum mengambil keterangan dari korban (A). Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban yang saat ini sedang menempuh ujian sekolah.

“Kami mempertimbangkan kondisi psikis dan masa depan pendidikan korban. Saat ini ia sedang ujian, sehingga kami menunda pemeriksaan agar konsentrasinya tidak terganggu,” ujar IPDA Eka, Selasa (21/4/2026).

Pihak kepolisian menegaskan akan menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Mengingat terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan (orang tua tiri), terdapat potensi pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Saat ini Kepolisian tengah mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari rumah sakit. Berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Cilegon untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Menyiapkan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, terduga pelaku dilaporkan sudah tidak tinggal satu rumah dengan korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.