Bahas LKPJ 2024, DPRD Cilegon Sebut Belanja Modal Pemerintah Minim dan Tak Terealisasi, Kinerja Inspektorat Dinilai Lemah

CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, mengkritisi keras terkait rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, khususnya pada sektor belanja modal. Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Sokhidin, seusai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2024, di Aula Rapat DPRD, Senin (7/7/2025).

“Berkenaan LKPJ 2024 ini memang banyak sekali yang tidak tercapai, baik itu dari realisasi belanja maupun realisasi pendapatan,” ujar Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Sokhidin seusai menggelar rapat gabungan bersama Pemerintah Kota Cilegon.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan tajam dari para anggota DPRD kata dia, adalah realisasi belanja modal. Anggaran belanja modal yang ditetapkan pada tahun 2024 berada di bawah 15% dari total APBD, jauh di bawah angka ideal yang seharusnya minimal 30%. Lebih memprihatinkan lagi, realisasi pelaksanaannya pun tidak mencapai 50%. “Belanja modal yang ditetapkan di TA 2024 itu, di bawah 15 persen. Yang seharusnya idealnya itu adalah minimal 30 persen dari APBD. Itu pun dalam realisasi pelaksanaan belanjanya tidak tercapai sampai 50 persen,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa rendahnya penyerapan belanja modal ini mengindikasikan banyak pembangunan yang tidak dilaksanakan. “Tidak tercapai, makanya, berarti ini kan banyak pembangunan yang tidak dilaksanakan. Nah, ini jadi sorotan tajam oleh teman-teman, kenapa ini sampai terjadi,” imbuhnya.

Ia berharap kondisi serupa tidak terulang di tahun 2025, di mana anggaran belanja modal juga tidak jauh berbeda. “Harapan kita bisa terealisasi paling tidak mendekati 100 persen, kalau perlu lebih dari 100 persen. Sebab ketika belanja modal ini tidak terserap, tidak bisa direalisasi, dibelanjakan, berarti kan tidak ada pembangunan dong,” katanya.

Secara spesifik lanjutnya, dari target anggaran belanja modal sebesar Rp308 miliar, realisasinya hanya mencapai Rp152 miliar. “Artinya capaian dari saya bilang tadi, insentifnya kan banyak di belanja modal, itu masih di bawah 50 persen. Realisasinya Rp152 miliar dari target anggaran Rp308 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wakil Ketua I DPRD Cilegon ini mengungkapkan bahwa DPRD belum menerima laporan resminya. Ia mendapatkan informasi dari Wakil Wali Kota Cilegon bahwa laporan audit BPK masih dalam proses finalisasi dan belum bersifat final.”Infonya hasil audit dari BPK pun Dewan tidak dikasih. Audit BPK memang ini belum selesai, artinya audit BPK ini kan masih ada, bukan nego ya, tapi masih ada sesuatu yang mesti diluluskan, makanya belum fix nih. Tadi pemerintah begitu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ada beberapa temuan BPK yang menurut eksekutif hanyalah kesalahan administrasi, sehingga masih dalam tahap koreksi. “Yang namanya temuan itu kan pasti ada juga bantahan dari kita, dari eksekutif. Nah, ada beberapa yang memang hanya salah administrasi, itu belum fix.” tuturnya.

Meskipun demikian, Sokhidin berharap laporan tersebut segera diberikan kepada Dewan untuk dikaji. “Yang seharusnya sudah diberikan atau belum kepada DPRD untuk dilakukan pengkajian? Iya, daripada nanti mungkin kalau diberikan sekarang terus nanti masih ada perbaikan kan malah nanti angkanya bergeser. Nah makanya mungkin setelah fix nanti ini sekian itu baru nanti diberikan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Cilegon secara terang-terangan menilai kinerja Inspektorat sangat lemah. Menurutnya, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi temuan-temuan BPK. “Menurut saya sangat lemah. Inspektorat itu mestinya ketika banyak temuan dari BPK, harusnya itulah teguran Inspektorat,” tegas Sokhidin.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat seharusnya selalu aktif melaksanakan kontrol terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penggunaan anggaran. “Harusnya betul-betul selalu melaksanakan kontrol kepada OPD-OPD tentang anggaran. Ketika sekarang ditemukan, saya pikir itu lemahnya Inspektorat. WTP oke, tapi temuan-temuan juga ada. Mestinya temuan ini harus sudah diantisipasi dulu oleh Inspektorat,” pungkasnya.

Meskipun batas waktu penyelesaian temuan BPK adalah 60 hari dan kini tersisa 22 hari, sambung dia, DPRD Cilegon berharap OPD segera menyelesaikannya. “Ini masih diupayakan. Kita kan hanya mendorong. Dan tadi pagi juga sebelum ini dilaksanakan, kita sudah wanti-wanti kepada Wakil Walikota itu tadi untuk segera diselesaikan sebelum jatuh tempo waktu yang ditentukan,” tutupnya.

Reporter : D Mulyana

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.