Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, ASN Satpol PP Ikut Terseret

0

CILEGON – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon kembali terbongkar. Dalam kurun waktu dua bulan, terhitung Maret hingga April 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengungkap sembilan kasus berbeda dan mengamankan 12 orang tersangka.

Kapolres Cilegon, AKBP. Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menyebut seluruh pelaku merupakan laki-laki dan ditangkap di sejumlah titik, mulai dari Citangkil, Bojonegara, Cibeber, hingga kawasan Cilegon dan Pulomerak.

“Dari pengungkapan ini, terdapat satu tersangka yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon, bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah cukup besar. Di antaranya sabu seberat 120,89 gram, 630 butir Tramadol, dan 980 butir hexymer.

Menurut Martua, para pelaku bukan pemain tunggal. Mereka merupakan bagian dari jaringan yang menggunakan metode “tempel” dalam menjalankan aksinya. Barang haram ditaruh di lokasi tertentu, kemudian titik koordinat dikirim kepada pembeli atau pihak lain.

“Pelaku hanya bertugas menaruh barang lalu mengirim lokasi. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung,” jelasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Dari total barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan ribuan orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Sekitar 2.094 jiwa dapat terselamatkan dari peredaran ini,” pungkasnya.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.