CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aparatur yang terlibat pelanggaran hukum. Seorang ASN berinisial MA (45) yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini terancam diberhentikan setelah terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyampaikan bahwa sanksi berat telah disiapkan terhadap yang bersangkutan, menunggu hasil proses hukum di pengadilan.
“Yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon. Jika terbukti bersalah di persidangan, maka sanksinya bisa sampai pemberhentian,” ujarnya usai konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain penindakan, Pemkot Cilegon juga tengah menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan ASN.
Upaya tersebut akan difokuskan pada penguatan pengawasan internal. “Kami pastikan akan ada langkah-langkah pencegahan. Detailnya akan segera kami susun,” kata Robinsar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar, termasuk melaporkan jika terdapat indikasi keterlibatan aparatur dalam kasus serupa.
“Kami ingin ke depan tidak ada lagi ASN yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegasnya.
Pemkot Cilegon memastikan proses penegakan disiplin akan berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Jika terbukti bersalah, sanksi pemberhentian akan menjadi konsekuensi akhir bagi yang bersangkutan.
(Dk)