Dirut BPRS Cilegon Mandiri Minta Warga Waspada Bank Gelap ‘BPR Sedanten’

0

CILEGON – Direktur Utama BPRS Cilegon Mandiri, M. Yoka, angkat bicara terkait munculnya aktivitas keuangan ilegal berkedok “BPR Sedanten” yang telah meresahkan warga dan pedagang pasar di Cilegon, Rabu (6/5/2026). Yoka menegaskan bahwa entitas tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan BPRS Cilegon Mandiri yang merupakan lembaga perbankan resmi milik Pemerintah Kota Cilegon.

Penggunaan nama yang mirip tersebut dinilai sengaja dilakukan oleh oknum untuk mengelabui masyarakat. Akibatnya, sejumlah pedagang sempat mendatangi kantor BPRS Cilegon Mandiri untuk melakukan klarifikasi karena mengira layanan tersebut adalah program resmi pemerintah daerah.

Menurut Yoka, pelaku memanfaatkan tingkat kepercayaan pedagang pasar dengan melakukan modus pick up service atau jemput bola langsung ke lapak-lapak pedagang. Namun, dana yang dihimpun ternyata masuk ke entitas ilegal yang diduga kuat awalnya merupakan koperasi dengan sistem tertutup (closed loop).

“Secara entitas, itu bukan perbankan. Setahu kami awalnya koperasi, tapi menggunakan nama ‘bank’ atau ‘BPRS’, sehingga masyarakat mengira itu lembaga resmi. Yang dirugikan secara materi adalah masyarakat, tapi dampaknya ada trauma dan generalisasi terhadap semua BPRS” ujar Yoka.

Guna mengantisipasi dampak buruk terhadap industri perbankan daerah, BPRS Cilegon Mandiri langsung mengambil langkah taktis dengan memperketat mekanisme collection. “Seluruh transaksi kini diwajibkan tercatat secara digital dan menggunakan sistem verifikasi berlapis (dual custody). Tidak boleh lagi dilakukan oleh satu orang untuk menjaga transparansi,” tegasnya.

Yoka juga menyayangkan belum adanya laporan resmi dari para korban kepada pihak berwajib. OJK Pastikan BPR Sedanten Tak Berizin Langkah tegas Dirut BPRS Cilegon Mandiri ini sejalan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten. Kepala OJK Banten, Adi Dharma, memastikan bahwa BPR Sedanten tidak pernah terdaftar dalam sistem perizinan OJK.

“Kalau bank harus terdaftar dan berizin di OJK, kalau koperasi harus terdaftar di Kementerian Koperasi. Jangan sampai masyarakat menyimpan uang di tempat yang tidak jelas legalitasnya,” kata Adi.

Saat ini, OJK bersama Satgas PASTI (termasuk kepolisian, kejaksaan, dan BIN) telah berkoordinasi untuk melakukan tindakan pencegahan dan menginventarisasi total kerugian warga. OJK meminta masyarakat segera melapor agar aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus ini dengan cepat sebelum menelan lebih banyak korban.

(dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.