SERANG – Perwakilan PT Niaga Perdana Utama (NPU), Yoyon, secara tegas keberatan dengan narasi dugaan penyerobotan lahan negara yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap citra perusahaan.
Melalui pernyataan resminya, Yoyon mangatakan bahwa PT NPU adalah pemilik sah atas lahan yang disengketakan, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total area kurang lebih 16.794 meter persegi. Pernyataan ini disampaikan menyusul diterimanya surat tertanggal 9 November 2025.
Surat berisi tuntutan pembukaan pagar yang diklaim sebagai jalur kali Susukan untuk dijadikan fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) oleh warga, yang menuju arah laut akan dilakukan pada 16 November 2025 mendatang. Rencana tersebut dinilai PT NPU sebagai ancaman pembongkaran properti milik perusahaan.
Lahan yang menjadi fokus perselisihan antara warga dan PT NPU dengan luasan sekitar Lebar 4m dan Panjang 500m (kurang lebih) diklaim warga sebagai jalur aliran air atau sungai berdasarkan bukti girik atau peta lama. Kendati begitu, Yoyon membantah klaim tersebut. “Kami patuh terhadap hukum negara dengan memiliki sertifikat yang resmi. Kami membeli tanah tersebut pada tahun 2017 dan saat pembelian, tidak pernah ada aliran air atau sungai,” ujar Yoyon, kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Yoyon mengaku perusahaan dirugikan secara reputasi akibat narasi penyerobotan lahan negara yang beredar di beberapa media daring. Pihak perusahaan kata dia, menyatakan telah berupaya menempuh jalur mediasi di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Namun, musyawarah menemui jalan buntu karena warga bersikukuh meminta pengembalian lahan, sementara perusahaan mempertahankan SHGB yang sah.
Sebagai wujud itikad baik sambung Yoyon, pihak perusahaan sempat menawarkan kompensasi sosial berupa pembangunan masjid, pelebaran sungai, dan penyambungan aliran air warga, tetapi tawaran tersebut tidak disepakati.
Merespons ancaman pembukaan pagar sebagai batas area PT NPU, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Karena ini sudah merujuknya adalah pembongkaran, merusak properti perusahaan, kami secepatnya akan meminta perlindungan hukum kepada Polda, Polres, dan Polsek.” Tutup Yoyon, seraya menegaskan sebagai upaya perusahaan melindungi aset dan hak mereka.
Sengketa lahan antara warga Margasari dengan PT Niaga Perdana Utama telah berlangsung lama dan belum menemui titik kesepakatan. Karena itu, Yoyon sebagai perwakilan dari PT NPU berharap Pihak Desa lebih netral dalam menengahi persoalan tersebut.
(Wan)