Robinsar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Senilai 17 Miliar Lebih

CILEGON – Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap di gelar di halaman Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa (22/7/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Kepala Bea Cukai Merak dan stakeholder lainya dengan menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah kota dalam memberantas tindak kriminal.

Pemusnahan barang bukti hasil penegakan hukum dari periode April hingga Juni 2025, jumlahnya cukup fantastis dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.Sorotan utama dalam pemusnahan kali ini adalah 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 11,9 miliar, dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp 17 miliar.

Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran rokok ilegal yang berhasil dihentikan.Selain rokok ilegal, berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang juga turut dibakar habis. Ini termasuk, Sabu-sabu seberat 275,29 gram, Ganja sebanyak 3.150,86 gram, Tembakau gorila seberat 27,21 gram, Ribuan butir obat-obatan terlarang seperti tramadol (620 butir), excimer (5.721 butir), yarindo (807 butir), dan dextro (4.218 butir). Tak hanya itu, 26 unit telepon genggam, 7 unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan pendukung kejahatan seperti senjata tajam dan kunci T juga turut dimusnahkan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Robinsar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Cilegon. “Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cilegon yang terus konsisten dalam penegakan hukum,” ujar Robinsar. Ia menekankan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata kolaborasi antarlembaga untuk menciptakan Kota Cilegon yang aman dan bebas narkoba.

Robinsar juga menegaskan komitmen Pemkot Cilegon untuk terus memerangi peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. Ia bahkan meminta Satpol PP Kota Cilegon untuk segera memusnahkan barang bukti hasil razia agar tidak disalahgunakan. “Saya khawatir jika tidak langsung dimusnahkan nanti akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menambahkan bahwa pemusnahan tidak hanya bergantung pada anggaran, melainkan lebih kepada jumlah barang bukti dan potensi risiko jika disimpan terlalu lama.”Ketika barang bukti dirasa sudah cukup banyak dan mulai menimbulkan risiko jika terus disimpan seperti potensi penyalahgunaan oleh oknum dan lainnya, maka pemusnahan harus segera dilakukan,” jelas Diana.

Menurut Diana, kegiatan pemusnahan ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat dan menjadi wujud nyata akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa kami sebagai eksekutor telah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.