Hore, UMK Kota Cilegon Tahun 2025 Diusulkan Naik Jadi 5 Juta Lebih
CILEGON – Usai melewati mediasi yang cukup alot, akhirnya, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon tahun 2025 diusulkan naik 6,5 persen atau sebesar Rp5.128.084, dari sebelumnya yaitu sebesar Rp4.815.103. Usulan kenaikan disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupah Kota (Depeko) Kota Cilegon di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur Depeko yang terdiri dari Pemkot Cilegon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon, dan juga perwakilan buruh. Rapat pleno juga sempat dihadiri Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin.
Rapat pleno yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu, berakhir hingga Kamis malam dengan melewati perdebatan antara perwakilan pengusaha dan buruh, dimana tuntutan buruh sebelumnya dinilai cukup tinggi oleh pengusaha.
Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon menjelaskan, buruh mengusulkan kenaikan UMK hingga 11 persen. Di sisi lain, perwakilan pengusaha menawarkan kenaikan UMK sebesar 3,4 persen saja. Dalam proses mediasi itu, masing-masing pihak memberikan penjelasan dan pertimbangan masing-masing terkait usulan kenaikan UMK.
“Memang ada negosiasi yah, satu sama lain punya pandangan masing-masing, kemudian terjadi kesepakatan dan rapat berjalan dengan baik,” ujar Faruk seusai mediasi.
Usulan dan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Cilegon akan mengusulkan usulan kenaikan UMK serta UMSK ke Pemprov Banten.
“Besok (hari ini-red) kita akan bawa usulan itu ke provinsi,” terang Faruk.
Editor : R Hartono