LSM Gappura Dukung Kajati Banten Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede

CILEGON – Mencuatnya kabar terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, oleh Kajati Banten, menuai sorotan banyak pihak, salah satunya adalah LSM Gappura Banten.

Ketua Umum LSM Gappura Banten, Husen Saidan, mengatakan, langkah Kajati dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Banten International Centre adalah langkah konkrit pemberantasan korupsi di Banten. Husen berharap, Kajati perlu menangani persoalan tersebut dengan serius dan cepat.

“Langkah Kajati dalam menangani persoalan korupsi di Banten merupakan langkah maju. Saya selaku ketua LSM Gappura Banten mendukung seratus persen langkah tersebut dan meminta Kajati mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Husen, Kamis (21/11/2024) malam.

Memberantas korupsi di Banten lanjut Husen, adalah harapan dari seluruh masyarakat di Banten selama ini. Mengingat, korupsi adalah musuh bersama yang bisa menyengsarakan rakyat Banten. Oleh sebab itu, Banten ke depan harus bersih. Tidak boleh ada yang menunggangi supremasi hukum demi keadilan.

Adapun terkait pernyataan Mahasiswa yang menyayangkan langkah Kajati mengusut tuntas kasus tersebut menurut Husen jangan mencampur adukan dengan situasi politik saat ini. Mahasiswa perlu melihat secara jernih bahwa dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi tentunya tidak mengenal waktu.

“Semestinya, Mahasiswa juga mengapresiasi langkah Kajati terkait pengusutan kasus ini. Jangan berfikiran bahwa kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan Pilkada. Kasus korupsi ya korupsi. Pilkada ya pilkada,” tegas Husen.

Penyidik Kejati Banten akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait dugaan kasus korupsi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Dari pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga turut melibatkan ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut adalah benar. “Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat besok di Kantor Kejati Banten,” ungkap Rangga dalam siaran persnya, Rabu (20/11/2024).

Untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi Tubagus Chaeri Wardhana dan sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), dan Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Retri Ramos.

“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” terang Rangga.

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.