JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa kemerdekaan mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi secara internasional oleh PBB dan secara konstitusional melalui UUD 1945.
Pernyataan ini disampaikan Firdaus dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026. Dalam keterangannya, Firdaus menyoroti pentingnya kemudahan bagi pegiat pers dalam berusaha tanpa terhambat oleh birokrasi yang administratif.
Firdaus menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah cukup menjadi landasan hukum bagi perusahaan media. Menurutnya, syarat tambahan seperti verifikasi perusahaan oleh Dewan Pers tidak seharusnya menjadi penghambat kemerdekaan pers.
“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami pikir tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi oleh Dewan Pers. Cukup dengan berbadan hukum yang sah sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Firdaus yang kini menjabat sebagai Ketua Umum SMSI untuk periode kedua.
SMSI, yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Instansi tersebut dinilai telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus legalitas badan hukum.
“Kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk turut mendukung kebebasan pers dan menghargai legitimasi hukum yang diberikan Kemenkumham bagi perusahaan media,” tambahnya.
Dalam narasinya, Firdaus mengutip Pasal 28 UUD 1945 serta Bab II Pasal 4 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Ia mengingatkan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran demi mencari dan menyebarluaskan informasi.
Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991. Untuk tahun 2026, peringatan global dipusatkan di Zambia.
Melalui momentum ini, SMSI berharap kemerdekaan pers di Indonesia tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diimplementasikan sebagai wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
(***)

