Bukhaiti Romli Terpilih Jadi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon

0

CILEGON – Bukhaiti Romli, anggota DPRD Cilegon Periode 2024-2029 terpilih menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK). Buhaiti, saat ini menjadi anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) dimana sebelumnya, Buhaiti terlahir menjadi seorang anggota DPRD dari Partai Berkarya.

Pada rapat Paripurna Pemilihan Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon yang digelar, Kamis (9/10/2024) kemarin, Buhaiti masuk sebagai Waki Ketua.

Buhaiti mengaku bersyukur atas segala bentuk kepercayaan apapun yang diberikan, termasuk terpilihnya sebagai wakil ketua BK. Dan akan menjalankan amanat tersebut eekuat tenaga dengan sumber daya yang dimiliki.

“Pertama saya mengucapkan syukur alhamdulillah, masih diberikan kepercayaan oleh Allah SWT, dan teman-teman di Parlemen. Sehingga terpilih menjadi Wakil Ketua BK,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Buhaiti, dirinya akan segera beradaptasi dan memperkaya pengetahuan untuk memahami bagaimana tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan. Karena itu, dirinya harus mencari banyak referensi dan pengetahuan terkait hal tersebut.

“Tentunya, saya perlu banyak belajar dan mencari referensi apa dan bagaimana tugas fungsi BK, dengan merujuk pada peraturan terkait,” tambah Buhaiti.

Saat ini posisi alat kelengkapan dewan (AKD) pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029, di ketuai oleh Fachri Mohammad Rizki (Demokrat) dengan Wakilnya Buhaiti Romli (PAN).

Badan Kehormatan (BK) DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. BK dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD dan bersifat tetap.

Adapun tugas BK meliputi.

– Memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah/janji, dan peraturan tata tertib.
– Menyelidiki, melakukan verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan oleh anggota DPRD, pimpinan DPRD, dan/atau masyarakat.
– Melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna.
– Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.
– Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak terkait lainnya.
– Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan sumpah/janji.

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.