MERAK – Isu keselamatan dan kualitas layanan transportasi penyeberangan nasional kembali menjadi sorotan. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) memperingatkan bahwa keberlanjutan standar operasional yang ketat sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kini berada dalam posisi rentan akibat tekanan biaya operasional yang terus melambung.
Bagi masyarakat pengguna jasa, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Standar keselamatan, pemeliharaan kapal, dan kenyamanan perjalanan merupakan harga mati yang tidak bisa dikompromikan. Namun, di lapangan, operator kapal menghadapi tantangan berat untuk menjaga standar tersebut di tengah timpangnya pendapatan dan beban biaya.
Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, menegaskan bahwa keselamatan transportasi adalah aspek non-negosiasi. Namun, ia mengungkapkan adanya “gap” ekonomi yang nyata antara biaya yang harus dikeluarkan dengan pendapatan yang diterima.
“Berdasarkan evaluasi tahun 2019, tarif penyeberangan tercatat masih berada 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Celakanya, kondisi ini diperparah dengan lonjakan harga komponen operasional yang sangat bergantung pada impor seperti oli kapal melonjak hingga 60 persen, suku cadang naik 30 hingga 40 persen, biaya pengedokan dan klasifikasi naik 20 persen,” ujar Togar.
Di sisi lain, pendapatan operator tergerus oleh frekuensi trip yang menurun akibat kejenuhan jumlah armada di lintasan yang sama. Togar menegaskan bahwa jika persoalan disparitas tarif ini tidak segera diurai, risiko terhadap kualitas layanan dan pemenuhan standar keselamatan di masa depan menjadi nyata.
Gapasdap kini mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Selain penyesuaian tarif yang sudah melalui mekanisme perhitungan bersama melibatkan Kemenhub, ASDP, dan lembaga perlindungan konsumen Gapasdap juga mengusulkan langkah-langkah mitigasi biaya agar beban tidak berujung pada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat seperti Penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM) dan PNBP, Penurunan biaya kepelabuhanan dan biaya klasifikasi kapal hingga Penyediaan skema kredit berbunga rendah bagi sektor maritim, mencontoh model yang telah berhasil diterapkan di Malaysia dan Vietnam.
“Perhitungan tarif sudah dilakukan sesuai aturan. Jika tarif tidak disesuaikan dan akhirnya berdampak pada kualitas maupun keselamatan, maka regulator pun harus ikut bertanggung jawab atas risiko yang muncul,” tegas Togar.
Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi pemangku kepentingan bahwa stabilitas industri penyeberangan bukan sekadar masalah profitabilitas perusahaan, melainkan fondasi utama bagi keamanan dan keselamatan setiap penumpang yang melintasi perairan Indonesia.
(*/Red)
