MERAK – Industri angkutan penyeberangan nasional tengah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, ditambah tingginya harga energi global, membuat biaya operasional perusahaan pelayaran terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Mengacu pada kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah telah berada di kisaran Rp18.136 per dolar AS. Perkembangan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap berbagai kebutuhan operasional kapal yang masih bergantung pada barang maupun jasa yang berorientasi pada mata uang asing.
Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, mengatakan kondisi tersebut semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha angkutan penyeberangan yang selama beberapa tahun terakhir telah menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya operasional.
“Ketika kurs rupiah terus melemah sementara harga energi dunia masih tinggi, konsekuensinya adalah meningkatnya biaya yang harus ditanggung operator kapal. Tekanan terhadap kegiatan operasional menjadi semakin besar,” ujar Togar, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, dampak paling nyata terlihat pada kebutuhan pemeliharaan armada yang sebagian besar masih menggunakan komponen dan material yang terpengaruh pergerakan mata uang asing.
“Hampir seluruh kebutuhan perawatan kapal mengalami penyesuaian harga. Kenaikan biaya tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap struktur pengeluaran perusahaan,” katanya.
Data yang dihimpun Gapasdap menunjukkan harga suku cadang kapal meningkat sekitar 30 hingga 40 persen. Selain itu, harga pelumas tercatat naik hingga 60 persen, sedangkan biaya pengedokan kapal mengalami kenaikan sekitar 20 persen sebagaimana informasi yang disampaikan IPERINDO sebagai asosiasi galangan kapal.
Kondisi tersebut menyebabkan biaya operasional yang harus ditanggung operator semakin jauh dari asumsi yang digunakan saat tarif penyeberangan ditetapkan.Berdasarkan kajian Harga Pokok Produksi (HPP) yang dilakukan pada tahun 2019 bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, perusahaan asuransi, serta asosiasi angkutan penyeberangan, tarif yang berlaku saat ini masih berada sekitar 31,8 persen di bawah kebutuhan biaya operasional yang semestinya.
Dengan perubahan kondisi ekonomi yang terjadi hingga saat ini, termasuk depresiasi rupiah dan meningkatnya berbagai komponen biaya usaha, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional diperkirakan semakin besar.
“Jika mengacu pada perhitungan terbaru yang kami lakukan, tingkat ketertinggalan tarif terhadap kebutuhan biaya operasional saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 83 persen,” ungkapnya.
Togar menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Operator penyeberangan memiliki kewajiban untuk menjaga aspek keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Namun pemenuhan standar tersebut tentu membutuhkan dukungan biaya yang memadai agar dapat dijalankan secara konsisten,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi yang sedang dihadapi industri penyeberangan secara objektif dan menyeluruh.
“Yang kami harapkan bukan semata-mata penyesuaian tarif, melainkan terciptanya keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kewajiban memberikan layanan yang aman serta nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Togar, apabila ketidakseimbangan tersebut terus berlangsung dalam jangka panjang, kemampuan operator untuk mempertahankan kualitas pelayanan berpotensi menghadapi tantangan yang semakin besar.
“Pada akhirnya, keberlanjutan layanan penyeberangan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan menjaga operasional kapal tetap berjalan sesuai standar yang dipersyaratkan,” pungkasnya.
(*/Red)
