DPRD Cilegon Terbitkan 9 Rekomendasi Strategis, Desak Reformasi Birokrasi dan Optimalisasi Aset
CILEGON – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Cilegon menekankan pentingnya perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan melalui penyampaian sejumlah rekomendasi krusial bagi Pemerintah Kota Cilegon tahun 2025.
Fokus utama rekomendasi ini adalah mengubah orientasi anggaran dari sekadar “penyerapan” menjadi “pemanfaatan nyata” bagi masyarakat.
DPRD menilai bahwa tanpa perbaikan strategi yang radikal, potensi fiskal besar Kota Cilegon akan terus terbuang sia-sia dalam bentuk SILPA.
Oleh karena itu, Ketua Pansus LKPJ, Ahmad Aflahul Aziz, mendorong pembenahan di sektor ketenagakerjaan, efisiensi anggaran, hingga pengamanan aset daerah yang selama ini terabaikan.
Berdasarkan laporan Pansus, terdapat 9 poin rekomendasi utama yang wajib ditindaklanjuti oleh Wali Kota:
1. Penerapan Outcome-Based Budgeting: Memperkuat evaluasi program berdasarkan dampak nyata terhadap indikator makro (IPM, kemiskinan, pengangguran), bukan hanya menghabiskan anggaran.
2. Evaluasi RPJMD Secara Berkala: Memastikan target pembangunan bersifat operasional dan adaptif terhadap kondisi ekonomi, bukan sekadar dokumen normatif.
3. Penghentian Over-EstimatePendapatan: Mendesak penetapan target APBD 2026 berdasarkan potensi riil dan memberikan sanksi administratif bagi perencana di TAPD/BPKPAD jika kembali menetapkan target tidak realistis.
4. Perbaikan Struktur Penyerapan Anggaran: Menyusun mekanisme evaluasi pra-APBD bersama DPRD untuk memutus siklus penyerapan anggaran yang selalu rendah (kisaran 80%).
5. Percepatan Sertifikasi Aset: Mewajibkan inventarisasi ulang, pemasangan plang fisik, dan sertifikasi tanah milik Pemda melalui kerja sama dengan BPN guna mencegah kehilangan aset.
6. Peningkatan Kualitas Koperasi & UMKM: Menggeser fokus dari sekadar jumlah fasilitasi menjadi penguatan kualitas kelembagaan koperasi agar menjadi pilar ekonomi yang sehat.
7. Optimalisasi Pengembangan SDM ASN: Mendesak BKPSDM meningkatkan realisasi pelatihan kompetensi dan segera menerbitkan Perwal tentang budaya kerja profesional serta Cilegon Go Green.
8. Transformasi Industri & IKM: Memperluas skala pembinaan Industri Kecil Menengah (IKM) agar selaras dengan status Cilegon sebagai kota industri besar.
9. Strategi Besar Ketenagakerjaan (Link and Match): Mewajibkan program magang di industri lokal. Menyelenggarakan Job Fair berkala. Memberikan beasiswa afirmasi dan memperkuat pendidikan vokasi untuk menekan angka pengangguran (TPT).
Rekomendasi ini bersifat mendesak karena adanya temuan kritis berupa lonjakan angka pengangguran dari 6,08% menjadi 7,41% serta banyaknya aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum.
(Dk)