JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, YCQ, pada Kamis (12/3/2026). YCQ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023 dan 2024.
Selain YCQ, penyidik KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, IAA alias GA, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa YCQ akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
“Tersangka YCQ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan,” katanya, dalam keterangan siaran pers KPK.
Konstruksi perkara ini bermula dari kebijakan YCQ yang mengubah komposisi tambahan kuota haji dari Arab Saudi yang seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler.
Tahun 2023: Dari tambahan 8.000 kuota reguler, YCQ mengubah komposisinya menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Penyidik menemukan adanya aliran fee percepatan sebesar USD 5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah yang mengalir ke kantong sejumlah pejabat Kemenag.
Tahun 2024: Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota. Sesuai ketentuan, 92% seharusnya dialokasikan untuk haji reguler. Namun, YCQ membaginya secara sepihak menjadi masing-masing 50% (10.000 kuota) untuk reguler dan khusus.
Dalam praktik di tahun 2024, diduga terdapat permintaan komitmen fee sebesar USD 2.000 (sekitar Rp33,8 juta) per jemaah atas perintah tersangka IAA. Uang hasil pengumpulan tersebut diduga kuat digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum praperadilan yang sempat diajukan oleh YCQ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah ditolak sepenuhnya oleh hakim, sehingga seluruh proses penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(*/Red)
