CILEGON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kompleks BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kamis (15/1/2026). Dalam reka ulang tersebut, tersangka HA (31) memperagakan puluhan adegan untuk memberikan gambaran utuh peristiwa memilukan tersebut.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, jalannya rekonstruksi di rumah korban yang merupakan anak dari seorang politisi PKS tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian. Garis polisi terpasang sepanjang jalan di depan kediaman korban guna mensterilkan area dari kerumunan warga.
Tersangka HA didatangkan ke lokasi dengan menggunakan mobil ambulans dengan tangan terikat. Mengingat sensitivitas kasus ini, pihak kepolisian membatasi akses awak media yang hanya diperkenankan mengambil gambar dari jarak tertentu demi kelancaran proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rekonstruksi ini adalah untuk konfirmasi kita kepada jaksa mengenai kronologi tindak pidana dari awal sampai akhir secara seterang-terangnya. Kami ingin memastikan gambaran utuh bagaimana peristiwa itu terjadi sesuai fakta yang ada,” ujar AKP Yoga kepada awak media, Kamis (15/1/2026) usai rekons.
Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka HA memperagakan sebanyak 36 adegan. Berdasarkan hasil pantauan penyidik, seluruh adegan yang diperagakan berjalan sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka selama pemeriksaan.

“Adegan tadi ada 36 adegan. Sejauh ini tidak ditemukan fakta baru, semua sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka sebelumnya,” tambah Yoga.
Terkait kehadiran saksi, AKP Yoga mengungkapkan bahwa pihak keluarga turut dihadirkan dalam proses ini. Namun, ia menekankan bahwa pada saat eksekusi tindak pidana pembunuhan dan pencurian berlangsung, hanya ada tersangka dan korban di dalam rumah.
“Saksi dari pihak keluarga kami hadirkan untuk melengkapi rangkaian kejadian. Namun, saat tindak pidana inti terjadi, memang hanya ada pelaku dan korban,” jelasnya.
Proses rekonstruksi ini menjadi langkah penting bagi kepolisian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon. Tersangka HA terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
(Dk)

