PANDEGLANG – Kepolisian Resort Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti, Karsidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Rp 500 juta. Saat ini pihak Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Hansen mengatakan penyidik kepolisian mengamankan beberapa alat bukti, mulai SPJ kegiatan hingga dokumen perencanaan pembangunan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Namun ia belum bisa menjelaskan modus tersangka melakukan tindak pidana korupsi. “Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” katanya.
Menurut Hansen, dugaan markup harga berpotensi dilakukan oleh tersangka.”Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak dikerjakan,” ungkapnya.
Hansen juga mengatakan perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Tersangka, katanya, ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, Rp 500 juta,” katanya.
Ia belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. “Kita belum bisa memberikan informasi. Pertama, ini masih pendalaman. Tapi intinya Tersangka sekarang kita tahan satu orang, yaitu Kepala Desa Sidamukti.” Pungkasnya.
(Kus)
