Sekda Kota Cilegon Dibebaskan Tugaskan dari Jabatannya Jelang Pensiun, Ada apa?

CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, akhirnya angkat bicara terkait keputusan membebastugaskan Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Robinsar menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses panjang, termasuk adanya rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Pers Pemerintah Kota Cilegon, pada Selasa (2/12/2025) sore. Wali Kota Robinsar didampingi Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo dan Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto.


“Dari awal tahapannya panjang. Segala bentuk masukan dan rekomendasi dari BKN sudah kami jalankan. Atas dasar itulah Pak Maman dibebastugaskan dari jabatan Sekda, terhitung hari ini,” kata Robinsar.


Berawal dari Ketidakhadiran dalam Uji Kompetensi


Robinsar menjelaskan bahwa persoalan utama bermula saat Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot) menggelar uji kompetensi bagi seluruh pejabat eselon II sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi. Ia menyoroti ketidakhadiran Maman dalam rangkaian uji kompetensi tersebut.

“Semua eselon II mengikuti uji kompetensi. Untuk Pak Sekda, kami jadwalkan dua kali sesi wawancara khusus, dan beliau tidak hadir. Itu menjadi dasar penilaian juga,” tegas Robinsar.

Menurutnya, evaluasi kompetensi ini dilakukan secara menyeluruh dan murni berdasarkan kemampuan ASN, bukan faktor suka atau tidak suka. Hal ini penting dilakukan mengingat Pemkot Cilegon selama delapan hingga sembilan bulan masa kepemimpinannya belum melakukan rotasi atau mutasi pejabat.
“Ini bukan soal baik atau tidak baik, tapi soal kompetensi. Kalau ada rotasi-mutasi nantinya, itu murni berdasarkan kemampuan,” jelasnya.

Maman Tetap ASN, Jabat Penelaah Teknis

Robinsar juga mengklarifikasi bahwa pembebastugasan dari kursi Sekda tidak berarti Maman Mauludin diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


“Beliau ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cilegon,” tutup Robinsar.

Dengan demikian, terhitung sejak 2 Desember 2025, Maman Mauludin secara resmi tidak lagi menjabat Sekda dan menempati posisi fungsional baru di lingkungan Pemkot Cilegon.

(Dk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.