CILEGON — Penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Cilegon terancam kehilangan haknya jika terbukti menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivitas judi online (judol). Pemerintah Pusat kini telah mengintegrasikan data penerima bansos dengan sistem pelacak transaksi judi digital, sehingga pelanggaran akan langsung berakibat pada penonaktifan kepesertaan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mencatat, integrasi sistem pendataan daerah dan pusat membuat setiap transaksi mencurigakan terkait judi online langsung terdeteksi secara otomatis. “Ketika aktivitas judi daring terdeteksi oleh sistem, data keluarga yang bersangkutan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos,” kata Kepala Dinsos Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, Pemkot Cilegon masih memberikan kesempatan bagi warga terdeteksi untuk memulihkan statusnya. Penerima bansos yang terdampak diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas perjudian dan menyerahkan bukti penutupan akun judol ke pihak kelurahan setempat.
Setelah bukti diserahkan, Dinsos tidak hanya memantau individu yang bersangkutan, melainkan seluruh NIK yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).”Kondisi keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan pemantauan ketat selama enam bulan. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi transaksi judi online dari seluruh anggota keluarga yang terdaftar di KK tersebut,” ujar Lia.
Jika dalam masa percobaan enam bulan tidak ditemukan transaksi judi daring susulan, data kepesertaan bansos dapat diaktifkan kembali. Namun, jika transaksi judol kembali terulang selama periode pemantauan, Dinsos memastikan status bantuan sosial keluarga tersebut akan dicabut secara permanen.

