BANTENESIA

PEDOMAN PEMBERITAAN

Pedoman Pemberitaan Bantenesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber
yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sebagai media siber, Bantenesia berkomitmen menjalankan fungsi pers secara
profesional, independen, berimbang, serta bertanggung jawab berdasarkan
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman pengelolaan media siber Bantenesia berdasarkan ketentuan
Dewan Pers Republik Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
sesuai Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, komentar,
gambar, video, suara maupun bentuk unggahan lain yang dipublikasikan oleh pengguna.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi
    asas keberimbangan.
  • Apabila verifikasi belum memungkinkan dilakukan, media wajib
    memberikan penjelasan kepada pembaca dan melakukan pembaruan
    (update) setelah verifikasi selesai.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Pengguna wajib mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Dilarang mempublikasikan fitnah, hoaks, ujaran kebencian,
    pornografi, SARA, maupun konten diskriminatif.
  • Bantenesia berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  • Laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti maksimal 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Setiap koreksi akan dicantumkan secara terbuka pada berita terkait.
  • Waktu perubahan akan ditampilkan sebagai bentuk transparansi kepada pembaca.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali berdasarkan
ketentuan Dewan Pers atau alasan khusus seperti perlindungan anak,
kesusilaan, maupun pertimbangan hukum lainnya.

6. Iklan

Bantenesia membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
Seluruh konten berbayar akan diberi label seperti
Advertorial,
Iklan,
Sponsored,
atau penanda lain yang sesuai.

7. Hak Cipta

Bantenesia menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dipublikasikan secara terbuka
sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber
diselesaikan melalui Dewan Pers Republik Indonesia sesuai
ketentuan yang berlaku.



Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan etika profesi
wartawan Indonesia.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia
yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi
dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan
kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari
adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat,
dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka
untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan
etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik
dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati
Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan
    suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
    pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika
    peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan
    semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  2. Menghormati hak privasi.
  3. Tidak menyuap.
  4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
  5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto,
    suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan
    secara berimbang.
  6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar,
    foto, suara.
  7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan
    lain sebagai karya sendiri.
  8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan
    berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
    kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada
    masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini
    berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa
    interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan
    sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja
    dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto,
    gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk
    membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan
    waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi
pelaku kejahatan.

Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri
    seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil
    keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas
    sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas
    dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang
tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai
dengan kesepakatan.

Penafsiran

  1. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan
    keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai
    dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari
    narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan
    narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber
    yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.

Penafsiran

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu
    sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan
    keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada
pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena
    ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan
    substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
    tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
    merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan
    informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
    tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan
Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan
oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui
Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai
Peraturan Dewan Pers.



Pedoman Pemberitaan & Kode Etik Jurnalistik

Bantenesia berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional,
independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Kode Etik Jurnalistik, serta
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Republik Indonesia.


🌐 Kunjungi Website Resmi Dewan Pers

Dewan Pers Republik Indonesia

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2012

Kode Etik Jurnalistik

Ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers
Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008

© Bantenesia — Media Online yang menjunjung tinggi
independensi, akurasi, dan etika jurnalistik.