CILEGON — Persoalan sengketa lahan Pasar Merak seluas 740 meter persegi memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan, Yanto Gumulya, secara resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pemeriksaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait penggunaan lahan pribadi tersebut tanpa izin. Pihak yang diadukan dalam laporan ini meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
“Kami sudah melakukan upaya hukum pengaduan ke Ombudsman, BPK RI, dan sejumlah APH terkait penggunaan lahan milik klien kami tanpa izin, serta adanya dugaan pemungutan retribusi kepada pedagang di atas lahan milik klien kami oleh oknum tertentu yang disebut-sebut melibatkan Kepala UPTD Pasar Merak,” ujar Kuasa Hukum Yanto Gumulya, Hendra Gunawan, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, Pemkot Cilegon melalui Kepala Disperindag menyebut bahwa lahan Pasar Merak merupakan aset daerah. Menanggapi klaim tersebut, Hendra menegaskan pihaknya sangat siap membuka seluruh data dan dokumen kepemilikan yang sah demi menguji kebenarannya.
“Ya, kami siap melakukan klarifikasi, komparasi data dan dokumen. Kami tidak akan berhenti di sini saja dan akan terus menempuh upaya hukum lain, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan serta mempertahankan hak klien kami,” tegasnya.Sebelumnya, Kepala Bidang aset menyatakan pihaknya masih perlu mempelajari dan mengkaji persoalan tersebut bersama Bagian Hukum Setda Kota Cilegon.
Konflik yang telah bergulir lebih dari satu tahun ini makin pelik setelah pemilik lahan memasang papan informasi kepemilikan di area pasar, yang hingga kini masih berdiri kokoh. Di sisi lain, tata kelola lahan seluas 740 meter persegi tersebut menyimpan tanda tanya besar publik, khususnya terkait aliran dana retribusi dari para pedagang.
Investigasi di lapangan, terdapat kontradiksi keterangan dari para pedagang. Seorang pedagang mengaku harus membayar iuran bulanan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada oknum Kepala UPTD Pasar di luar kewajiban harian untuk kebersihan dan keamanan.
Namun, di waktu yang sama, pedagang lain mengaku tidak pernah dipungut biaya sewa lahan dan hanya membayar retribusi parkir, bahkan menganggap tanah tersebut sebagai aset pemerintah.
Perbedaan pengakuan ini memunculkan sorotan tajam terhadap transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Pemkot Cilegon. Kuasa Hukum Yanto meminta instansi berwenang segera mengaudit mekanisme pengelolaan Pasar Merak secara transparan guna menguji validitas klaim aset sekaligus menghentikan potensi maladministrasi dan pungutan liar.
(*/Red)

