Dugaan Monopoli Limbah PT Asahimas Chemical Disorot, DLHK Banten Bakal Turunkan Tim Gakkum

CILEGON — Perkumpulan Muda untuk Transparansi Data dan Fakta (Per-MATA) Banten mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan limbah di PT Asahimas Chemical (ASC). Per-MATA menuding perusahaan kimia tersebut memonopoli pengelolaan limbah ekonomis selama puluhan tahun tanpa lelang transparan dan menggandeng vendor yang diduga tidak memiliki izin memadai.​

Koordinator massa aksi Per-MATA Banten, R. Mochamad Permana atau yang akrab disapa Abah Permana, mengungkapkan bahwa praktik penunjukan langsung ini telah berlangsung lama dan mengabaikan keadilan bagi masyarakat sekitar pabrik. ​”Sudah puluhan tahun, pengelola limbah ekonomis PT Asahimas adalah pengusahanya itu-itu saja tanpa ada lelang yang transparan, dan bahkan pengusaha yang mengelola limbah itu tidak memiliki izin yang memadai sesuai peraturan lingkungan hidup,” ujar Abah Permana kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Selain masalah legalitas, Per-MATA menyoroti harga jual limbah ekonomis seperti scrap besi yang dipatok hanya seharga Rp1.500 per kilogram. Angka tersebut jauh di bawah harga pasaran umum yang berkisar antara Rp4.000 hingga Rp8.000 per kilogram.

Pihaknya menilai harga tersebut tidak mencerminkan nilai bisnis yang wajar, sementara warga sekitar hanya merasakan dampak polusi tanpa menikmati hasil dari pengelolaan limbah tersebut. Per-MATA Banten sebelumnya juga telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Asahimas Chemical, World Trade Center (WTC), Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), dan berencana kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyatakan akan segera menerjunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut. Wawan menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan mitra rekanan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk kepemilikan izin, Persetujuan Teknis (Pertek), serta Surat Layak Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup.​

“Nanti kita turunkan Gakkum,” tegas Wawan.​

Di sisi lain, Manajemen PT Asahimas Chemical melalui Idris Ahmad dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilayangkan oleh Per-MATA. Idris menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan memastikan perusahaannya senantiasa patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia selama 37 tahun beroperasi.​

Sebagai bukti komitmen terhadap lingkungan, Idris memaparkan bahwa PT Asahimas Chemical sukses meraih penghargaan PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup selama empat tahun berturut-turut pada periode 2021–2025. Predikat tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa perusahaan telah beroperasi melampaui batas kepatuhan dasar (beyond compliance).​

Terkait legalitas vendor, manajemen memastikan bahwa seluruh proses penunjukan mitra kerja dilakukan secara selektif. Setiap peserta tender wajib memenuhi persyaratan perizinan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan bidang pekerjaan yang ditawarkan.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *