CILEGON – Pemerintah Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terus memacu percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga setempat. Melalui strategi “jemput bola”, capaian registrasi IKD di wilayah Lebak Denok saat ini telah menyentuh angka 27 persen dari target nasional maupun daerah yang ditetapkan sebesar 30 persen.
Keberhasilan mendekati target tersebut tidak terlepas dari langkah proaktif jajaran Kelurahan Lebak Denok yang menyisir langsung berbagai titik aktivitas masyarakat. Petugas pelayanan mendatangi fasilitas publik seperti Pos Pengayoman/Posyandu, pos ronda, mushola, hingga tempat perkumpulan warga, baik pada siang maupun malam hari.
Lurah Lebak Denok, Nurcholis, mengungkapkan bahwa pendekatan langsung ke tengah masyarakat menjadi kunci utama dalam mempermudah warga mendapatkan akses layanan digitalisasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon.
“Kami tidak hanya menunggu warga datang ke kantor kelurahan, tetapi petugas kami yang secara aktif turun ke lapangan. Di mana ada kegiatan masyarakat, baik Posyandu di siang hari, hingga warga yang sedang ronda malam atau pengajian di mushola, petugas kami hadir mendampingi proses aktivasi IKD,” ujar Nurcholis, Rabu (21/10/2026) malam saat meninjau pendaftaran IKD warga Perum Grand Sutera.
Menurut Nurcholis, skema pelayanan malam hari terbukti sangat efektif bagi warga yang memiliki kesibukan bekerja pada jam operasional kantor. Fleksibilitas ini disambut antusias oleh masyarakat karena dapat mengurus administrasi kependudukan tanpa mengganggu jam kerja.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan kesadaran masyarakat yang tinggi, capaian kita sudah di angka 27 persen. Tinggal 3 persen lagi untuk mencapai target 30 persen, dan kami optimis dalam waktu dekat angka tersebut bisa kita lampaui,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurcholis mengimbau bagi warga Lebak Denok yang belum mengaktifkan IKD agar segera memanfaatkan momentum layanan jemput bola ini atau berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat.
“Penerapan IKD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cilegon untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan terintegrasi secara digital. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat sampai seluruh warga yang memenuhi syarat memiliki Identitas Kependudukan Digital,” pungkasnya.

