Buron Sebulan Lebih di Atas Gunung, Pekerja Bengkel Penikam Rekan Kerja Di Cilegon Dibekuk Polisi

CILEGON — Bantenesia.co I Pelarian panjang seorang pria berinisial RSD (tersangka) akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Pekerja bengkel di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ini terpaksa dibekuk setelah sempat kabur dan bersembunyi selama lebih dari satu bulan di kawasan perbukitan pasca-menikam rekan sekerjanya, JHD.

Peristiwa penyerangan sadis tersebut terjadi pada 25 September 2026 silam, saat korban tengah tertidur pulas di lingkungan kerja mereka sekitar pukul 03.00 WIB.Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana, dalam keterangannya di Mapolres Cilegon, Selasa (3/11/2026), mengungkapkan bahwa pelaku tega melukai korban menggunakan sebilah pisau dapur berukuran 27 sentimeter dengan gagang kayu. Pelaku menyerang beberapa bagian tubuh korban secara mendadak.

“Modus operandi yang bersangkutan adalah menusuk kepala korban, tepatnya pada kepala bagian atas pelipis sebelah kanan, serta menyebabkan luka sobek pada bagian telapak tangan kanan menggunakan pisau dapur,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Pulomerak, Kompol DA Ambarita beserta jajaran pejabat utama.

Sementara itu, Kapolsek Pulomerak, Kompol DA Ambarita, membeberkan bahwa motif di balik aksi nekat tersebut adalah rasa sakit hati dan dendam kesumat yang telah dipendam pelaku sejak tahun 2018 akibat perselisihan paham dan adu fisik di masa lalu.

Meskipun perselisihan tersebut sempat didamaikan pada tahun itu juga, nyali dan niat jahat pelaku untuk balas dendam terus membara. Pelaku bahkan sempat mencoba melancarkan niatnya pada tahun 2024, namun kembali gagal karena situasi sekitar yang terlalu ramai.

Puncaknya, pelaku memanfaatkan waktu dini hari saat korban tertidur lelap.Usai menghujani rekan kerjanya dengan senjata tajam, pelaku menyadari perbuatannya berisiko tinggi dan memilih melarikan diri ke area pegunungan.

Guna menghindari kejaran petugas, RSD nekat bertahan hidup dengan bersembunyi di atas gunung di wilayah Kelurahan Mekarsari selama lebih dari satu bulan.Kendati sempat bersembunyi cukup lama untuk menghilangkan jejak, pelarian pelaku akhirnya kandas. Tim buru sergap kepolisian berhasil melacak tempat persembunyiannya dan meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti pada Senin (2/11/2026).

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana penganiayaan berat, yakni Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *