Cegah Kebocoran PAD, Ratusan Restoran di Cilegon Dipasangi Alat Pantau Pajak Real-Time

CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai memperketat pengawasan pajak di sektor kuliner. Mulai Selasa (6/10/2026), sistem perpajakan elektronik berbasis real-time resmi dipasang di sejumlah restoran untuk menekan angka kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Langkah ini diambil setelah pemerintah mendapati adanya indikasi laporan transaksi riil yang tidak sesuai dari sejumlah pengusaha. Melalui sistem baru ini, setiap transaksi kasir yang dilakukan pelanggan akan langsung terekam dan terhubung ke peladen (server) Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

​Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengingatkan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya adalah uang yang dibayarkan langsung oleh masyarakat selaku konsumen, bukan uang dari kantong pengusaha.

​”Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, pajaknya sudah masuk di tagihan. Namun praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan. Dengan sistem real-time ini, datanya akurat dan kita tidak lagi bergantung pada laporan manual wajib pajak,” tegas Robinsar.

​Sebagai tahap awal, sistem pemantauan ini diuji coba pada dua pelaku usaha restoran. Robinsar menjelaskan, bagi pengusaha yang sudah memiliki mesin kasir, pemerintah hanya akan menyinkronkan perangkat lunaknya (software). Namun bagi yang belum memiliki fasilitas tersebut, BPKPAD akan menyediakan perangkat keras (hardware) yang sudah terintegrasi secara otomatis.

​Pemkot menargetkan seluruh proses pemasangan alat dan integrasi sistem ini akan rampung pada Desember 2026. Sebanyak 300 wajib pajak restoran yang beroperasi di wilayah Cilegon masuk dalam radar sasaran kebijakan ini.

​Pemasangan alat pantau transaksi digital ini tak lepas dari realisasi pajak restoran Cilegon yang masih harus digenjot. Hingga awal Oktober 2026, capaian pajak di sektor ini baru menyentuh angka Rp35 miliar, atau sekitar 75 persen dari target Rp47 miliar.

​Ke depan, efisiensi dari digitalisasi ini diproyeksikan mampu memberikan suntikan tambahan penerimaan pajak restoran yang cukup signifikan, yakni di kisaran Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada tahun anggaran mendatang.

​Selain menyisir sektor kuliner, Pemkot Cilegon saat ini juga tengah mengevaluasi sektor retribusi daerah, utamanya dari RSUD dan puskesmas. Tercatat, realisasi retribusi masih tertahan di angka Rp70 miliar hingga Rp80 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp130 miliar.

​Meski masih ada selisih yang harus dikejar dalam waktu kurang dari tiga bulan, Robinsar tetap optimistis target retribusi maupun pajak daerah secara keseluruhan akan tercapai sesuai rencana pada akhir tahun ini.

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *