Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa: 20 Kades Kena OTT di Kantor Camat Pagar Gunung
PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) kemarin, mengungkap dugaan praktik penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengkhawatirkan. Sebanyak 22 orang diamankan, meliputi 20 Kepala Desa, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor camat, dan seorang Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
OTT ini dilancarkan berdasarkan dugaan kuat adanya pengumpulan dana ilegal dari para kepala desa yang bersumber langsung dari ADD. Ironisnya, dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa ini justru diduga disalurkan kepada oknum yang mengklaim sebagai aparat penegak hukum (APH).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas indikasi penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan non-pemerintahan dan melanggar prosedur. “OTT ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya indikasi dana desa yang diselewengkan untuk kepentingan non-pemerintahan dan tidak sesuai prosedur,” jelas Vanny, mengutip rri.co.id.
Seluruh pihak yang diamankan, termasuk para kepala desa, ASN, dan Ketua Forum APDESI, langsung digelandang ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang dan tiba pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Proses pemeriksaan intensif oleh penyidik segera dilakukan untuk mendalami kasus ini.Informasi awal mengindikasikan bahwa dana yang terkumpul disebut-sebut sebagai bentuk “kewajiban” dari para kepala desa. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengingat ADD merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya diatur ketat melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Jika benar demikian, praktik ini menunjukkan adanya pemerasan atau tekanan yang tidak semestinya terhadap pengelolaan keuangan desa.Vanny menekankan bahwa OTT ini bukan hanya sekadar penindakan hukum, melainkan juga peringatan keras bagi seluruh desa di Sumatera Selatan agar tidak lengah dalam mengelola dana desa, apalagi memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi hukum tanpa dasar yang jelas.
“Kami mengimbau kepala desa agar tidak takut menolak permintaan yang tidak sesuai aturan, apalagi yang mengatasnamakan APH. Segera minta pendampingan kepada kejaksaan melalui Program Jaga Desa,” jelas Vanny, menyiratkan bahwa mekanisme pengawasan dan pendampingan harus dimanfaatkan secara optimal untuk mencegah praktik serupa.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami aliran dana dan berupaya mengungkap sejauh mana praktik penyelewengan ini telah berlangsung. Pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah apakah ini merupakan kasus insidental atau bagian dari pola yang sistematis yang melibatkan lebih banyak pihak.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dan seberapa sering pola ini terjadi,” tambah Vanny.
OTT ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan desa di Sumatera Selatan. Kasus ini secara gamblang menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan ADD masih sangat tinggi jika pengawasan tidak berjalan efektif dan akuntabilitas tidak ditegakkan.
Kejati Sumsel memastikan akan terus memantau dan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan kasus serupa di daerah lain, menggarisbawahi komitmen untuk memberantas korupsi di tingkat desa. (*/Red)
