Kinerja Satpol PP Cilegon Dipertanyakan, DPRD: Bongkar SDM dan Tempatkan Sesuai Kualifikasi Saat Rotasi Mutasi

CILEGON – Peraturan daerah (Perda) yang seharusnya menjadi payung hukum dan solusi bagi permasalahan masyarakat Kota Cilegon, kini dipertanyakan. Pasalnya, banyak Perda yang disahkan namun dinilai mandul atau tidak efektif dalam implementasinya. Kritik pedas ini datang dari politisi Partai Amanat Nasional, sekaligus Wakil Ketua II DPRD Cilegon yang diarahkan langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegakan Perda.

Sekaligus memunculkan desakan agar Walikota Cilegon membongkar SDM yang ada saat rotasi mutasi dilingkup Pemerintah Kota Cilegon dilakukan. Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Masduki, menyatakan, salah satu contoh perda tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Lokal, yang digadang-gadang mampu menjadi solusi atas angka pengangguran di Cilegon dan mempermudah siswa SMK dalam Praktik Kerja Lapangan (PKL), kini hanya tinggal nama.

Harapan bahwa industri akan melakukan pelatihan dan menyerap tenaga kerja lokal, serta memfasilitasi PKL bagi siswa SMK, jauh panggang dari api. “Banyak siswa SMK masih kesulitan mencari tempat PKL yang sesuai, dan program-program pelatihan bagi masyarakat lokal tidak berjalan optimal. Ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Perda penting ini tidak berjalan?” ujar Masduki, Kamis (17/7/2025) di ruang kerjanya.

Tudingan yang diarahkan kepada Dinas Satpol PP, yang seharusnya menjadi motor penggerak penegakan Perda, justru sebaliknya, kinerjanya dinilai sangat lemah, bahkan dipertanyakan apakah aparat Satpol PP memahami isi Perda yang harus mereka tegakkan.

Keraguan muncul mengenai kepemilikan dokumen Perda itu sendiri di internal Satpol PP, serta apakah Perda tersebut pernah dikaji bersama secara serius. Lebih lanjut, tidak adanya sosialisasi Perda yang sudah disahkan kepada masyarakat oleh Satpol PP menjadi bukti nyata lemahnya implementasi, mengingat sosialisasi adalah ranah eksekutif, khususnya dinas terkait seperti Satpol PP.

DPRD Cilegon, dalam upayanya memastikan efektivitas Perda, tengah mewacanakan sosialisasi rancangan Perda. Namun, inti dari permasalahan tersebut, adalah pada kualitas SDM di OPD.

Ada desakan kuat agar Walikota Cilegon menempatkan orang-orang yang betul-betul memahami peraturan perundang-undangan dan tugas pokok fungsinya (tupoksi) di Satpol PP.”Standarisasi kinerja harus menjadi patokan dalam penempatan pejabat, bukan karena suka atau tidak suka, apalagi titipan.

Indikator kinerja seperti serapan anggaran yang tercapai dan belanja yang efektif harus menjadi dasar evaluasi. “Jika standar kinerja tidak tercapai, harus diganti. Berarti tidak mampu,” tegas Masduki.

Dukungan penuh terhadap rotasi dan mutasi jabatan dilontarkan dengan harapan bahwa melalui langkah ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Cilegon dapat benar-benar tercapai dengan menempatkan individu-individu yang kompeten dan berintegritas. Kini, semua mata tertuju pada Walikota Cilegon dan bagaimana kebijakan rotasi mutasi akan dilaksanakan untuk membongkar tumpukan masalah dan memastikan Perda tidak lagi mandul di tangan penegak hukumnya.

Reporter : D Mulayana

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.