Sepanjang Triwulan 2, Polda Banten Berhasil Bekuk Puluhan Pelaku Narkoba,13 Ribu Jiwa Terselamatkan

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membekuk 61 pelaku penyalahgunaan narkotika dan menyita jutaan rupiah narkoba. Setidaknya, Ditresnarkob telah menyelamatkan 13.996 jiwa dari bahaya barang haram tersebut sepanjang triwulan 2 tahun 2025 ini.

Dalam operasi tiga bulan terakhir, petugas Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 61 individu yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, lima pelaku adalah perempuan. Berdasarkan perannya, 41 pelaku teridentifikasi sebagai pengedar, sementara 19 lainnya merupakan pemakai.

“Ada 61 orang yang diamankan dalam triwulan kedua tahun 2025,” ujar AKBP Wiwin di Mapolda Banten pada Rabu, (18/6/2025).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Wiwin merinci, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, meliputi:

  • Sabu: 3,7 kilogram
  • Ganja: 76,94 gram
  • Tembakau sintetis: 76,38 gram
  • Psikotropika: 630 butir
  • Obat-obatan terlarang: 15.244 butir.

AKBP Wiwin juga mengungkapkan bahwa sabu yang disita berasal dari Medan, terungkap dari pengembangan kasus di wilayah Kabupaten Lebak.

Modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, hingga mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif utama mereka terjerumus dalam lingkaran narkotika ini sebagian besar didasari oleh faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika sendiri menetapkan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.Berkat keberhasilan pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.996 jiwa dari dampak buruk narkotika.

Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram narkotika dapat digunakan oleh 4 orang pengguna.

“Ungkap kasus narkotika triwulan 2 tahun 2025 ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menyelamatkan kurang lebih 13.996 jiwa,” pungkas AKBP Wiwin.

Editor : R Hartono

Leave A Reply

Your email address will not be published.