Polres Cilegon Rilis Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Bermotif Sakit Hati dan Hutang
CILEGON – Kasus pembunuhan warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, yang notabene seorang ibu rumah tangga yakni Siti Maryam (48) pada Selasa, (10/6/ 2025) lalu terbongkar.
Korban diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua rekannya sendiri, NI (50) dan SK (52), terkait masalah utang piutang.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini bermula dari persoalan di antara anggota kelompok arisan.
“Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua pelaku terhadap rekan arisannya sendiri. Motif utamanya adalah persoalan utang yang belum dilunasi,” terang AKP Hardi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui telah meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada kedua pelaku. Namun, dari total pinjaman tersebut, baru Rp3 juta yang telah dikembalikan.
Pada hari kejadian, pelaku menghubungi korban dan memintanya untuk datang ke rumah mereka dengan dalih akan menyerahkan sisa utang. Namun, setibanya di lokasi, suasana berubah mencekam.
Pelaku mengaku merasa sakit hati dan dihina oleh korban, yang kemudian memicu tindakan brutal hingga korban meninggal dunia.
“Korban sempat disekap sebelum akhirnya meninggal dunia. Salah satu pelaku merasa tersinggung dan akhirnya melampiaskan amarahnya secara brutal,” jelas AKP Hardi.
Kasus tersebut terungkap setelah sebuah mobil taksi online membawa korban ke RSUD Cilegon didampingi satu pelaku dengan alasan berobat lantaran sakit. Namun ternyata, korban sudah tidak bernyawa. Lalu, pihak kepolisian mendapati informasi dan dilakukan pengembangan hingga terungkap kasus dibalik kematian Siti Maryam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Cilegon untuk mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan sadis ini.
Reporter : D Mulyana
Editor : R Haryono
