Mahkamah Agung Putuskan, Shandy Susanto Ahli Waris Tunggal Mendiang Kumalawati Pengusaha Kota Cilegon
CILEGON – Kuasa hukum Shandy Susanto yakni Rumbi Sitompul menyampaikan bahwa, Shandy merupakan ahli waris Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917/K/Pdt/2025 tanggal 19 Maret 2025, Shandy resmi dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
Rumbi mengatakan, putusan tersebut mengakhiri sengketa waris panjang yang melibatkan Shandy Susanto dengan saudara-saudara kandung almarhum Kumalawati.
Shandy sambung Rumbi, adalah anak angkat dari Kumalawati dan Adi Susanto. Status anak angkatnya telah disahkan secara hukum pada tahun 2003 melalui Penetapan PN Serang. Setelah Kumalawati meninggal dunia pada Januari 2021, Shandy Susanto mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal.
Namun, saudara-saudara kandung Kumalawati tidak menerima hal ini dan menuntut pembagian harta warisan.”Sengketa ini berlanjut ke jalur hukum, mulai dari laporan polisi di Bareskrim Polri (yang kemudian dihentikan Polda Banten karena bukan tindak pidana), hingga serangkaian gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.
Meskipun PN Serang sempat memutuskan bahwa Shandy Susanto bukan ahli waris, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Shandy Susanto adalah anak angkat sah yang berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Kumalawati.” ujar Rumbi kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Saudara-saudara Kumalawati mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan tersebut ditolak. Dengan putusan Mahkamah Agung ini, keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Shandy Susanto sebagai ahli waris sah dan berhak atas seluruh harta warisan Kumalawati telah berkekuatan hukum tetap.
Terhadap putusan PT. Banten Nomor 176/ PDT/ 2024 / PT. BTN tersebut, Hestinawati dkk, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun seperti yang telah disebutkan di atas, Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor 917 / K/ Pdt/ 2025, tanggal 19 Maret 2025 dalam amarnya telah “ MENOLAK’ permohonan kasasi Hestinawati dkk, bahkan dihukum untuk membayar biaya perkara dengan pertimbangan bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara ini “TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN/ ATAU UNDANG-UNDANG”.
Selanjutnya, Rumbi Sitompul menambahkan bahwa dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917 / K/ Pdt/ 2025, yang menolak permohonan Kasasi dari Hestinawati dkk, maka putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 176/ PDT/ 2024 / PT. BTN yang amar putusannya telah diuraikan diatas, menjadi putusan akhir atas perkara ini dan demi hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewisjde.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Rumbi mengaku bersyukur karena kebenaran hukum dan keadilan telah dapat terwujud dan ditegakkan dalam perkara ini. Dia juga berharap, Lembaga Peradilan di Indonesia, khususnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI dapat terus menjunjung tinggi kebenaran hukum dan rasa keadilan berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA dalam memeriksa dan mengadili semua perkara.
Terhadap Laporannya ke Polda Banten, Rumbi Sitompul juga berharap agar Polda Banten segera dapat menindaklanjutii dengan menetapkan para “TERSANGKA” dan melakukan “ PENAHANAN” sesuai dengan kualitas hukum perbuatan masing-masing sesuai UU No.8 tahun 1981/ KUHAP. Dengan itu perkara ini dapat dilanjutkan prosesnya ke tahap penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke pemeriksaan persidangan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
Hal ini sekaligus untuk memperlihatkan bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukum ( APH ) benar -benar melakukan penegakan hukum atau Law Enforcement terhadap para pelaku pemalsu dokumen dan pengguna dokumen palsu , terutama Akta Notaris sebagai Akta Autentik yang menurutnya perbuatan ini adalah merupakan suatu tindak kejahatan berat yang sangat merusak tatanan hukum ditengah-tengah masyarakat.
Reporter : D Mulyana
Editor : R Hartono
