Ratusan Massa Geruduk DPRD Lebak, Tuntut Pencopotan Ketua Dewan Terkait Kasus Kekerasan Aktivis

LEBAK — Ratusan massa gabungan dari berbagai aliansi aktivis dan warga Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lebak, Kamis (23/7). Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencopotan Juwita Wulandari dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Lebak menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan dan kekerasan terhadap seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).​

Koordinator aksi, Arwan, dalam orasinya menilai peristiwa penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis LSM bernama Fuk Tjhong alias Uun—yang diduga melibatkan oknum ormas tertentu—sebagai bentuk kejahatan serius yang mencederai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia. Pihaknya juga menyayangkan klarifikasi awal yang disampaikan pihak pimpinan dewan karena dinilai berpotensi mengaburkan fakta. ​”Kami minta Badan Kehormatan DPRD Lebak segera bersidang tanpa menunda waktu dan menjatuhkan sanksi terberat sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti ada keterlibatan,” ujar Arwan.​

Selain mendesak sanksi etik di internal legislatif, massa menuntut agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta jaminan keamanan serta perlindungan hukum sepenuhnya bagi korban, keluarga, dan para saksi yang berani mengungkap fakta.​

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebak, Budhi Mulyanto, menjelaskan bahwa saat ini Ketua DPRD sedang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Banten terkait penanganan kasus yang tengah bergulir. Sementara itu, unsur pimpinan dewan lainnya sedang menjalankan agenda kunjungan kerja di luar kota. ​”Kalau mereka berkenan, ada anggota dewan, Pak Erik, untuk menerima aspirasi dan nanti akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan massa ini,” ucap Budhi di hadapan para pengunjuk rasa.

Meski mendesak tindakan tegas, massa aksi menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjamin aksi berlangsung secara damai serta tertib. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan resmi terkait dugaan keterlibatan tersebut masih terus berjalan di bawah kewenangan aparat penegak hukum di Polda Banten.

Sebelumnya, Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, menjadi sorotan luas, lantaran video amatir dari aksi kekerasan saat dugaan penculikan berlangsung tersebar di berbagai platform media sosial. Peristiwa yang memicu kehebohan publik ini berawal ketika korban didatangi dan dijemput paksa oleh sejumlah orang pada Sabtu (18/7). Korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil dan langsung diinterogasi di dalam kendaraan tersebut.

Dalam rekaman video yang dengan cepat menyebar luas di grup-grup WhatsApp dan media sosial, Uun terlihat berada dalam kondisi tertekan. Korban dipaksa untuk meminta maaf serta menyatakan siap menanggung risiko terberat. Intimidasi tersebut dilakukan lantaran korban dituding telah mengirimkan pesan WhatsApp pribadi yang dinilai tidak beretika kepada Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari.

Tayangan tersebut seketika memantik reaksi keras serta gelombang keprihatinan dari berbagai aliansi aktivis dan masyarakat Kabupaten Lebak. Perbincangan yang mulanya hanya beredar di ruang digital dengan cepat bertransformasi menjadi isu publik berskala besar karena dinilai mencederai rasa keadilan dan mengancam keselamatan warga.

Tekanan publik yang semakin masif atas dugaan aksi main hakim sendiri ini akhirnya mendorong korban untuk mengambil langkah hukum formal. Berbekal bukti rekaman dan intimidasi yang dialaminya, korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu (19/7), yang menjadi titik tolak bergulirnya penanganan perkara secara resmi oleh aparat penegak hukum.

 

Editor : R kalista

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *