JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengkaji ulang regulasi telekomunikasi menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus begitu saja.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pihaknya menyambut baik putusan tersebut dan telah memerintahkan jajarannya untuk mempelajari implikasi hukum serta operasional di lapangan secara komprehensif.”Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Uji Materi dan Hak Konsumen
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas mengabulkan sebagian gugatan dengan amar agar kuota internet yang telah dibeli masyarakat, baik bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun.
MK menilai perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema proporsional, seperti:° Akumulasi atau rollover kuota° Perpanjangan masa aktif secara otomatis° Pengalihan manfaat layanan° Mekanisme kompensasi atau refund
Catatan Kritis: Tantangan Pengawasan dan Potensi Celah Korporasi
Kendati putusan ini menjadi angin segar bagi konsumen yang selama ini dirugikan oleh sistem masa aktif yang kaku, tantangan besar kini berada di pundak Kemkomdigi untuk mengawal implementasinya secara ketat.Sejumlah pihak mengingatkan agar regulasi turunan yang disiapkan pemerintah tidak menyisakan celah (loophole) bagi operator seluler untuk mensiasati aturan.
Tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan operator telekomunikasi justru akan melakukan penyesuaian harga dasar paket data atau memperketat batasan volume demi menjaga margin keuntungan mereka. Pemerintah dituntut mampu mencari titik keseimbangan (win-win solution) antara perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan iklim investasi industri telekomunikasi agar kualitas jaringan di tanah air tetap terjaga.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya, menegaskan komitmen kementeriannya.
(***)

