CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran piutang jasa pembuangan sampah sebesar Rp1,3 miliar. Meskipun surat penagihan telah dilayangkan berkali-kali, hingga saat ini pihak Pemkab Serang dinilai belum memberikan respons atau kepastian pembayaran.
Berdasarkan catatan administrasi Pemkot Cilegon, piutang tersebut merupakan akumulasi dari layanan pembuangan sampah yang dikirimkan dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung. Tagihan ini tercatat sejak akhir tahun 2023 hingga berlanjut pada awal tahun 2024.
Baca juga : Dukung Proyek Strategis Nasional PSEL di Cilowong, Pemkot Cilegon Siapkan Anggaran Operasional Rp34 Miliar
Baca juga : DLH Cilegon Terima Hibah Loader dari PT JAGAT BARATAMA, Bantu Atasi Penanganan Sampah di Pasar Kranggot
Pihak Pemkot Cilegon menyatakan telah berulang kali melayangkan surat penagihan resmi serta menyampaikan informasi terkait kewajiban tersebut kepada pemerintah Kabupaten Serang. Namun, upaya komunikasi secara administratif itu kerap menemui jalan buntu tanpa adanya kejelasan maupun jawaban pasti dari pihak kabupaten.
“Berdasarkan catatan kami, piutang yang ada dari Kabupaten Serang masih menyisakan sekitar Rp1,3 miliar hasil dari pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPA Bagendung dari tahun 2023 akhir sampai dengan awal 2024. Dan itu sudah kami lakukan penagihan, sudah berapa kali kami layangkan surat ke pihak Kabupaten Serang, tapi sampai saat ini belum ada respons,” ujar Sabri Wahyudin, Kadis LH Cilegon, Senin (3/8/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Cilegon memastikan akan terus melayangkan surat penagihan lanjutan. Pemerintah daerah berharap Pemkab Serang segera menunjukkan itikad baik untuk menganggarkan dan melunasi piutang tersebut guna mendukung kelancaran operasional pengelolaan sampah di Kota Cilegon.
Editor : R Kalista

