CILEGON — Bantenesia.co I Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menempati peringkat kedua di Provinsi Banten berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capian ini dinilai sebagai momentum evaluasi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pencegahan korupsi dan perbaikan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyatakan bahwa hasil tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam sistem pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi daerah. Namun, ia menekankan bahwa capaian angka tersebut harus dibarengi dengan perbaikan nyata di lapangan.
“Capaian ini merupakan indikator bahwa sistem pencegahan korupsi yang dibangun harus terus berjalan dan berdampak langsung pada transparansi tata kelola pemerintahan,” ujar Aziz, Jumat (30/10/2026).
Menurut Aziz, peningkatan skor SPI tahun ini didorong oleh tiga fokus utama penguatan tata kelola, yaitu digitalisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ), penguatan pengawasan internal melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta penyederhanaan dan digitalisasi layanan publik untuk meminimalisasi potensi pungutan liar.
Untuk memastikan nilai integritas diterapkan secara konsisten, Pemkot Cilegon mengandalkan instrumen administratif seperti komitmen penandatanganan pakta integritas bagi pejabat struktural, penguatan kanal pengaduan masyarakat (whistleblowing system), serta pengetatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diintegrasikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Di sisi lain, KPK memberikan sejumlah catatan strategis yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkot Cilegon untuk ditindaklanjuti ke depan, di antaranya:
° Manajemen SDM dan Promosi Jabatan: Memastikan penerapan sistem merit dalam mutasi dan promosi pegawai berjalan secara objektif dan transparan guna menghindari praktik transaksional.
° Pengelolaan Aset Daerah: Mempercepat sertifikasi dan penataan administrasi aset daerah untuk menutup celah penyalahgunaan atau penguasaan aset secara ilegal oleh pihak ketiga.
° Pengawasan Mitra Swasta: Meningkatkan edukasi dan kepatuhan bagi para penyedia jasa (vendor) agar menghindari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Cilegon berencana memperkuat kapabilitas APIP, mengoptimalkan fungsi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mengintegrasikan data keuangan dan pelayanan ke dalam satu dashboard pengawasan berbasis teknologi.
Target utama Pemkot Cilegon ke depan bukan sekadar mempertahankan posisi di tingkat regional, melainkan menjaga konsistensi indeks integritas berada di zona hijau, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.

