SERANG — Bantenesia.co l Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA) Provinsi Banten, Apt. Irwandi Suherman, mendesak agar rokok elektrik (vape) dilarang secara total. Menurutnya, langkah tegas ini menjadi kunci utama untuk menutup celah peredaran narkotika yang kini semakin marak menyasar anak-anak dan remaja.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwandi dalam diskusi publik bertajuk “Menutup Celah Peredaran Narkoba dengan Larangan Rokok Elektrik” yang dihelat oleh Kabar Banten dalam program Obrolan Mang Fajar di Kota Serang.
Dalam paparannya, Irwandi membeberkan data mengkhawatirkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari 1.789 sampel cairan vape yang diuji sejak Januari 2025 hingga September 2026, sebanyak 98 persen terbukti positif mengandung narkotika, psikotropika, atau New Psychoactive Substances (NPS).
“Ini bukan lagi sekadar tren gaya hidup. Vape telah berubah menjadi modus operandi baru peredaran narkoba yang menyasar demografi usia muda,” ujar Irwandi.
Sindikat sengaja menyuntikkan zat berbahaya ke dalam kartrid karena bentuk dan aromanya menyerupai vape legal, sehingga sangat sulit dideteksi. Ia mencontohkan wilayah Banten, khususnya Tangerang, yang telah menjadi salah satu episentrum produksi cairan vape ilegal skala besar. Pihak kepolisian sebelumnya berhasil membongkar pabrik rumahan yang memproduksi hingga 12.000 kartrid berisi narkotika dengan omzet mencapai Rp60 miliar.
Temuan laboratorium gelap serupa oleh Polda Metro Jaya dan peringatan dari BNN Tangerang semakin menegaskan bahwa ancaman ini sudah berada di depan mata.Sebagai seorang apoteker, Irwandi juga menjelaskan dampak buruk dari etomidate, obat bius medis golongan II yang belakangan kerap disalahgunakan melalui vape.
Zat ini seharusnya hanya boleh digunakan secara sangat ketat oleh dokter spesialis.Penyalahgunaannya di dalam vape mendatangkan dampak fatal, mulai dari gangguan sistem saraf pusat, kebingungan, disorientasi, penurunan kesadaran, hingga halusinasi. Dalam jangka panjang, penggunaan zat ini dapat merusak otak secara permanen, memicu gangguan memori, ketidakstabilan emosi, hingga kesulitan berkonsentrasi yang tentu akan merusak masa depan generasi muda.
Irwandi menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk memperketat regulasi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan kesiapannya melarang total vape jika terbukti lebih banyak mendatangkan mudarat dan menjadi pintu masuk narkoba. Selain itu, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto juga telah meminta MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap vape, menyusul langkah MUI Jawa Timur yang telah menerbitkan fatwa serupa (Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2026).
Kementerian Kesehatan pun telah memperkuat langkah hukum melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan etomidate ke dalam golongan narkotika II. Melihat kondisi ini, GEMA Mathla’ul Anwar berkomitmen mengambil peran strategis melalui penguatan kaderisasi, edukasi sebaya, serta literasi kesehatan berbasis agama dan sains di seluruh wilayah Banten.
Untuk meredam ancaman ini, GEMA MA Banten menyampaikan tiga rekomendasi penting:
°Aksi Tegas Pemerintah: Mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan aturan pelarangan total produksi, peredaran, dan impor vape, disertai sanksi pidana berat. Pemerintah Provinsi Banten juga diminta memperketat pengawasan jalur distribusi bersama BNNP dan kepolisian.
Regulasi Lokal dan Dunia Pendidikan: Mendesak Forkopimda Banten untuk menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang melarang vape di fasilitas umum dan lingkungan pendidikan, serta meminta Dinas Pendidikan dan Kemenag mewajibkan integrasi kurikulum anti-narkotika.
Gerakan Kolaboratif: Membentuk “Kader Penggerak Anti-Vape Narkotika” di setiap kecamatan serta berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten untuk menggelar edukasi bagi guru, orang tua, dan pengurus pesantren.
“Pelarangan rokok elektrik bukan sekadar kebijakan kesehatan, melainkan benteng pertahanan moral dan intelektual generasi muda. Mari bergandengan tangan menyelamatkan satu generasi demi masa depan bangsa,” pungkas Irwandi.

