Ditpolairud Polda Banten Bekuk Pelaku Pencurian Suku Cadang Kapal di Perairan Merak-Bojonegara

CILEGON — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar komplotan spesialis pencurian suku cadang mesin kapal yang meresahkan wilayah perairan Banten dan sekitarnya. Tiga orang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan kakak beradik yang bertindak sebagai eksekutor.

Dua pelaku utama berinisial B dan R ditangkap bersama seorang penadah berinisial J. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini terhitung sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di kawasan Bojonegara, Merak, hingga menyeberang ke perairan Jakarta.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto menyatakan, pengungkapan ini berawal dari dua laporan resmi korban yang dilengkapi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV). Salah satu sasaran pelaku yakni kapal MV Bulk Halmahera, dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kapal bernilai tinggi yang sedang berlabuh labuh sangkar pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dengan memanfaatkan kelengahan awak kapal yang sedang beristirahat, pelaku masuk lalu menyekap petugas penjaga sebelum menggasak komponen mesin kapal,” ujar Eko.

Saat ini penyidik baru menyelesaikan dua dari tujuh aduan yang masuk, sementara lima lokasi lainnya masih terus didalami. Kepolisian mengimbau para pemilik kapal atau pengusaha pelayaran yang merasa pernah menjadi korban kejahatan dengan modus serupa untuk segera melapor ke Ditpolairud Polda Banten guna memperkuat proses penyidikan.

Atas tindakannya, tersangka B dan R dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g juncto Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara tersangka J disangkakan Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *