CILEGON — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memperketat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini mencakup penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di fasilitas umum, pengawasan ruang publik, hingga tindakan tegas terhadap tempat usaha yang tidak mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, M. Ridwan, menegaskan bahwa peran personel di lapangan tidak sebatas mengurus penataan PKL. Satpol PP juga bertanggung jawab mengawal seluruh produk hukum daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tugas kami mengawal Perda secara luas. Bukan cuma PKL, melainkan semua aturan yang bersinggungan dengan masyarakat dan OPD lain, seperti persoalan izin usaha hingga dampak lingkungan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Penindakan terbaru dilakukan terhadap sebuah kafe di kawasan Bonakarta yang terbukti tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas PUPR, DPMPTSP, Disperindag, Disperkim, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Menurut Ridwan, kolaborasi lintas sektor menjadi syarat mutlak agar eksekusi aturan berjalan objektif dan berkekuatan hukum.
Selain penataan bangunan dan kegiatan usaha, penegakan aturan juga menyasar pemanfaatan jalan, badan sungai, serta drainase kota agar berfungsi sesuai peruntukannya tanpa mengganggu ketertiban umum.
Pengawasan ruang terbuka hijau dan pusat keramaian turut menjadi prioritas. Patroli rutin disiagakan di titik-titik publik, seperti Taman Simpang Landmark, guna mengantisipasi penyalahgunaan kawasan publik untuk aktivitas ilegal atau tindakan yang mengganggu kenyamanan warga.
Pengawasan serupa disiapkan untuk sejumlah ruang publik lain yang tengah dikembangkan, di antaranya Taman Bagendung, Taman Bonakarta, serta area sekitar Rumah Dinas Wali Kota.

