CILEGON – Ancaman pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kini membayangi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon memperketat pengawasan kinerja dengan memberlakukan sistem pemotongan TPP secara otomatis bagi pegawai yang tidak disiplin.
Langkah ini menyusul diintegrasikannya sistem absensi digital (e-presensi) ke dalam Sistem Integrasi Manajemen Disiplin, Kinerja, dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (SIMANTAP). Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi penurunan motivasi kerja ASN di tengah isu rencana pemangkasan besaran TPP serta penantian rotasi mutasi jabatan.Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menegaskan bahwa kalkulasi TPP yang diterima pegawai kini sangat bergantung pada tiga kriteria ketat: tingkat kedisiplinan kehadiran, laporan kinerja harian individu, serta pencapaian target organisasi.
“Setiap pemotongan TPP akibat ketidakdisiplinan kini akan tercatat secara otomatis dan transparan. Dari disiplin kehadiran, kinerja harian, dan kinerja organisasi gabungan itu yang menentukan berapa besar TPP yang dibayarkan,” ujar Joko pada Rabu (30/9/2026).
Melalui mekanisme baru ini, pegawai tidak lagi bisa menghindar dari sanksi finansial. Notifikasi pelanggaran absensi beserta rincian nominal pemotongan TPP dan alasannya akan langsung masuk ke akun sistem masing-masing pegawai secara real-time.
Selain memperketat kalkulasi TPP, peralihan dari mesin pemindai sidik jari (fingerprint) ke e-presensi ini ditujukan untuk memangkas praktik kecurangan kecurangan kehadiran yang berdampak pada pembayaran tunjangan.
“Kalau sistem fingerprint lama masih dimungkinkan orang titip absen ke pegawai lain. Digitalisasi ini menutup celah tersebut sehingga pemotongan TPP benar-benar akurat,” tegasnya.
Meski demikian, pelaksanaan uji coba e-presensi yang telah berjalan hampir satu bulan bagi lebih dari 9.000 pegawai di OPD Kota Cilegon ini masih diwarnai keluhan kendala jaringan internet. Sementara itu, kelompok tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes) belum dikenakan skema ini karena perbedaan karakteristik jam kerja.

