JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu sorotan tajam publik.
Perkara ini tidak hanya menjadi catatan hitam penegakan hukum, tetapi juga pukulan telak bagi kredibilitas institusi yang selama ini berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.Langkah hukum dan penahanan terhadap FA disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Dalam keterangannya, Jamwas mengonfirmasi bahwa Tersangka FA langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026. Namun, ada aspek menarik sekaligus memprihatinkan dari penanganan perkara ini lokasi penahanan yang dipilih bukan di rutan kejaksaan, melainkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Jamwas berdalih, penempatan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif berupa sinergi kelembagaan serta jaminan keamanan bagi tersangka. “Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Meskipun demikian, penyidik masih menutup rapat rincian modus operandi dan materi pembuktian lebih mendalam dengan dalih menjaga strategi penyidikan lanjutan.Kasus yang menjerat FA menghadirkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh Kejaksaan Agung.
Sebagai mantan pejabat tinggi yang memegang kendali di bidang tindak pidana khusus sebuah jabatan strategis untuk memburu para koruptor keterlibatan FA dalam pusaran TPPU menunjukkan masih rapuhnya integritas pejabat pembuat kebijakan di level elite.Sejumlah pengamat penegakan hukum menilai Kejagung harus transparan dan tidak boleh setengah-setengah dalam membongkar perkara ini.
Publik menuntut agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan FA semata, melainkan mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan atau aliran dana yang melibatkan pihak lain selama masa kepemimpinan yang bersangkutan. Meski Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta transparansi, langkah konkret pembuktian di persidangan kelak akan menjadi tolok ukur utama apakah institusi penegak hukum benar-benar serius membersihkan diri dari praktik “jeruk makan jeruk”.
(***)

