KPK Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan kepala daerah aktif tersebut dilakukan tim penyidik dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut bahwa operasi ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
“Benar, KPK telah mengamankan Bupati Pekalongan beserta sejumlah pihak lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Jawa Tengah hari ini,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Setelah diamankan, Fadia Arafiq bersama pihak terkait lainnya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian mendalam mengenai konstruksi perkara atau kasus yang menjerat diantaranya uang atau barang bukti yang disita dalam operasi tersebut dan identitas pihak swasta atau ASN lain yang turut diamankan.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Fadia Arafiq merupakan politisi yang baru saja memulai masa jabatan periode keduanya (2021–2030) bersama Wakil Bupati Riswadi. Sebelum menjabat sebagai bupati, putri pedangdut legendaris A. Rafiq ini pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016.
Penangkapan yang terjadi di tengah bulan Ramadan 1447 Hijriah ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. KPK berjanji akan menyampaikan informasi lengkap melalui konferensi pers resmi setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
(*/Red)