Gunakan Aturan Baru BKN, Pemkot Cilegon Pastikan Rotasi Pejabat Besok Sesuai Prosedur
CILEGON — Rapat koordinasi terkait rencana rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon digelar di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Selasa (3/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menyampaikan sejumlah penjelasan kepada awak media dan jajaran ASN terkait mekanisme pelantikan yang akan berlangsung.
Mengawali keterangannya, Fajar mengucapkan terima kasih kepada yang sudah hadir dan menegaskan bahwa pelantikan pejabat akan dilaksanakan pada Rabu (4/1/2026) dengan harapan berjalan lancar.
Ia menjelaskan bahwa proses rotasi dan mutasi yang akan dilakukan bukan keputusan mendadak, melainkan telah diproses sejak tahun sebelumnya dan mengikuti Peraturan BKN Nomor 411 Tahun 2025.
“Ini kan diprosesnya tahun lalu. Ingat, Peraturan BKN Nomor 411 Tahun 2025, nomor keenamnya, per 1 Januari apabila sudah mendapatkan rotasi mutasi baru digunakan. Ini prosesnya sudah di tahun sebelumnya,” ujar Fajar.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merujuk pada surat mekanisme dari Inspektorat dan Dukcapil pada pertengahan tahun 2025.
Terkait posisi yang masih kosong, Fajar mengakui bahwa terdapat sejumlah jabatan yang belum terisi dan masih dalam pembahasan lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota Cilegon.

Dalam kesempatan itu, Fajar juga menyampaikan pesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon untuk tetap bersyukur dan profesional, baik yang tetap menjabat maupun yang mengalami rotasi.
“Besok misalnya jabatannya tetap, itu adalah amanah. Besok yang berbeda, itu adalah kepercayaan,” katanya.
Selain membahas mutasi, Fajar juga menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rakornas, terutama terkait pengelolaan sampah, penguatan anggaran daerah, serta tanggung jawab setiap pemerintah daerah dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis).
Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang baik dan mengingatkan bahwa setiap pejabat pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh Tuhan maupun lembaga penegak hukum.
Dalam konteks kepemimpinan, Fajar mengibaratkan kepala daerah seperti imam masjid yang sifatnya sementara, sementara ASN adalah pihak yang menjalankan roda pemerintahan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja tim antar-OPD.Terkait kriteria pejabat yang akan dilantik, ia menyebut bahwa pertimbangan utama meliputi penyegaran organisasi, latar belakang, serta pengalaman pejabat yang bersangkutan.
(Dk)

