Pembukaan Cap Tanda Tera 2026 Digelar di Cilegon
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menggelar Pembukaan Cap Tanda Tera Tahun 2026, Senin (12 Januari 2026), yang berlokasi di Ruko Bona Karta, Kota Cilegon.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Andriyanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penanda dimulainya pelayanan peneraan alat ukur secara resmi di awal tahun.
“Pembukaan Cap Tanda Tera ini dilakukan setiap awal tahun sebagai tanda dimulainya pelaksanaan kemetrologian. Cap Tanda Tera dikeluarkan oleh Direktorat Metrologi dan didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia,” ujar Andriyanti.
Ia menjelaskan, selama ini Bidang Metrologi Disperindag Kota Cilegon secara rutin dan tertib melakukan peneraan terhadap alat ukur yang digunakan oleh pedagang, SPBU, hingga sektor industri. Menurutnya, tanda tera merupakan kewajiban bagi seluruh alat ukur sebagai bukti telah diperiksa dan dilegalkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Lukman R Himando, Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Metrologi, menegaskan bahwa kewajiban tera diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib disahkan terlebih dahulu. Peneraan dilakukan mulai dari alat ukur kecil seperti timbangan emas hingga alat ukur besar seperti pompa ukur BBM,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan metrologi legal adalah melindungi konsumen dan pelaku usaha agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah, kata dia, berperan sebagai penengah untuk menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan.
Terkait pelaksanaan, pembubuhan Cap Tanda Tera pada prinsipnya dilakukan di kantor metrologi. Namun, untuk alat ukur yang tidak dapat dipindahkan, pengujian dilakukan langsung di lokasi sesuai ketentuan peraturan daerah.
Dari sisi sumber daya manusia, Lukman menilai Metrologi Kota Cilegon sudah siap dan mumpuni. Ia optimistis, dengan konsistensi pelaksanaan metrologi, Kota Cilegon dapat meraih predikat Daerah Tertib Ukur pada tahun 2026, setelah sebelumnya berhasil meraih predikat Pasar Tertib Ukur pada tahun 2024.
(Dk)
