CILEGON – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sempat beredar di lingkungan PT Krakatau Pipe Industries (KPI) dipastikan tidak benar. Kepastian tersebut diperoleh dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Cilegon, manajemen KPI, dan perwakilan serikat buruh yang digelar untuk merespons kekhawatiran tenaga kerja.
Plt Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tunggul, mengatakan pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas kekhawatiran adanya isu PHK di KPI.
“Pertemuan hari ini dilatarbelakangi adanya kekhawatiran isu PHK di KPI. Namun setelah kita diskusikan bersama, ternyata isu itu tidak benar dan sudah dinyatakan langsung oleh pihak perusahaan bahwa PHK tidak ada,” ujar Tunggul, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman agar ke depan komunikasi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja dapat berjalan lebih baik.
“Ke depan, bila perlu dilakukan pertemuan rutin antara serikat pekerja dengan HRD perusahaan, supaya tidak muncul lagi isu-isu yang tidak benar dan bisa diminimalisir,” katanya.
Tunggul menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak dalam posisi menjamin ada atau tidaknya PHK karena hal tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Bukan Pemkot yang menjamin PHK. Kita hanya menanyakan kepada perusahaan, dan KPI menyatakan tidak ada PHK. Kewenangan kami adalah memastikan pemerintah hadir dalam setiap persoalan yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FSBKS (Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel), Sanudin, mengatakan pihaknya bersama pengusaha dan pemerintah berupaya menghindari terjadinya PHK sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami sebagai serikat buruh dan pengusaha memang diamanahkan undang-undang untuk berusaha menghindari PHK,” ujar Sanudin.
Ia menyampaikan, kekhawatiran yang disampaikan serikat buruh kepada Pemkot Cilegon bukanlah asumsi pribadi, melainkan berdasarkan isu yang berkembang di lapangan.
“Diskusi ini dilakukan karena ada isu PHK di KPI yang beredar. Alhamdulillah pihak KPI hadir dan menyatakan bahwa PHK itu tidak ada,” jelasnya.
Sanudin juga mengungkapkan bahwa KPI telah memberikan jaminan kelangsungan kerja bagi tenaga kerja outsourcing hingga 31 Desember 2026. “Dengan adanya jaminan tersebut, artinya isu PHK bisa terpatahkan,” katanya.
Menurutnya, isu PHK tersebut bermula dari kabar adanya rencana rasionalisasi tenaga kerja outsourcing yang mulai beredar sejak akhir September. “Jumlah tenaga kerja outsourcing di KPI sekitar 513 orang. Kalau pun ada rasionalisasi, kelompok inilah yang dikhawatirkan terdampak. Tapi hari ini sudah dijelaskan tidak ada PHK,” tambahnya.
Dari pihak perusahaan, Muhammad Syahrudin, Kepala Divisi HC, SAE, dan Sekuriti KPI, menegaskan kembali bahwa manajemen dan direksi tidak pernah membahas rencana PHK.
“Saya mewakili manajemen KPI menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Cilegon, Disnaker, dan perwakilan serikat buruh. Perlu saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan, tidak ada rencana, dan tidak ada arahan dari direksi terkait PHK,” tegas Syahrudin.
Ia mengaku manajemen justru terkejut dengan munculnya isu PHK tersebut. “Kami cukup kaget karena dari manajemen, khususnya HR, tidak pernah ada pembahasan soal PHK,” ujarnya.
Syahrudin menjelaskan, saat ini KPI memiliki sekitar 513 tenaga kerja outsourcing dan sekitar 200 tenaga kerja organik. Sebagai perusahaan pipa dengan karakter bisnis make to order, KPI hanya melakukan produksi berdasarkan pesanan.
“Karena itu, kami harus menjaga keberlangsungan perusahaan dengan memperbanyak order dan mengelola biaya tetap, termasuk tenaga kerja, agar tetap kompetitif.” Pungkasnya.
(Dk)
